Viral Rekaman CCTV Pencurian BBM, Polisi Tangkap Tiga Pelaku
- account_circle Abdi Kallon
- calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
- print Cetak

Zonakini.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) yang sempat viral di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian BBM dari kendaraan yang terparkir di sejumlah lokasi di Kota Padang, Sumatera Barat.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah rekaman CCTV aksi pencurian beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat pelaku mengambil BBM dari dalam tangki kendaraan yang sedang terparkir di kawasan minim pengawasan.
Modus pencurian BBM tersebut disebut meresahkan warga, terlebih di tengah tingginya harga bahan bakar minyak saat ini. Para pelaku diketahui mengincar kendaraan yang diparkir di lokasi sepi pada malam hari untuk memuluskan aksinya.
Usai menerima laporan dari korban, Tim Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga orang pria yang diduga sebagai pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda.
Polisi menyebut ketiga pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Mereka diduga sudah berulang kali melakukan aksi serupa dan diperkirakan telah beraksi hingga 20 kali di wilayah Kota Padang.
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua jerigen berukuran 20 liter yang berisi BBM jenis Pertalite, selang plastik, alat penyedot minyak, serta satu unit mobil yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian.
Kasubnit Opsnal Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana, mengatakan pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh hingga sembilan tahun. (*)
- Penulis: Abdi Kallon
