Kemenhut Tetapkan Pemuda di Padang sebagai Tersangka Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi
- account_circle REZA.Y
- calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
- print Cetak

Paruh Burung Rangkong dan Sisik Trenggiling, Bagian Tubuh Hewan yang Dilindungi ( Foto: Ilustrasi/AI )
ZONAKINI.COM – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan seorang pemuda berinisial RPS (23) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah barang bukti saat operasi gabungan di Kota Padang, Sumatera Barat.
Dalam operasi yang berlangsung di kawasan Jalan By Pass KM 6, Simpang Parak Pisang, Kecamatan Pauh, petugas mengamankan satu karung berisi sisik trenggiling serta 16 paruh burung rangkong yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa upaya pemberantasan perdagangan satwa liar tidak boleh berhenti hanya pada pelaku yang tertangkap membawa barang bukti.
Menurutnya, aparat harus mengungkap seluruh mata rantai perdagangan, mulai dari pemburu, pengumpul, pemasok, pengangkut, hingga pihak yang menjadi penerima keuntungan.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus di Padang menunjukkan pentingnya memutus jalur distribusi sejak dari daerah asal sebelum bagian tubuh satwa dilindungi tersebut masuk ke jaringan perdagangan yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri.
Berita Terkait: Mengapa Trenggiling dan Burung Rangkong Dilindungi? Ini Peran Pentingnya bagi Kelestarian Hutan Indonesia
Dwi juga mengingatkan bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan sebelumnya telah mengungkap penyelundupan lebih dari tiga ton sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja, serta ratusan kilogram sisik trenggiling dari kapal berbendera Vietnam di Pelabuhan Merak.
Menurutnya, setiap pengungkapan kasus harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan perdagangan satwa liar secara menyeluruh.
Untuk memperkuat penegakan hukum, Kemenhut terus mengembangkan berbagai metode pengawasan, mulai dari kegiatan intelijen, patroli siber, penelusuran komunikasi, hingga kerja sama dengan berbagai aparat penegak hukum di tingkat nasional maupun internasional.
“Kami berupaya memutus jaringan perdagangan satwa liar dari hulu hingga hilir. Setiap bagian tubuh satwa yang diperdagangkan merupakan bukti hilangnya satwa dari habitat alaminya dan menjadi ancaman bagi kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia,” ujar Dwi.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap praktik perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi.
Menurutnya, kolaborasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), kepolisian, serta pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre akan terus diperkuat untuk mendeteksi aktivitas perdagangan satwa secara lebih efektif.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada 27 Juli 2026 melalui operasi gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai KSDA Sumatera Barat, dan Polda Sumatera Barat.
Selain menyita satu karung sisik trenggiling dan 16 paruh burung rangkong, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam serta satu sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, beserta ketentuan pelaksana yang mengatur perlindungan jenis tumbuhan dan satwa.
Apabila terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
Perdagangan Satwa Liar Masih Menjadi Ancaman Serius
Perdagangan satwa liar beserta bagian tubuhnya merupakan salah satu ancaman terbesar terhadap kelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia. Tingginya permintaan di pasar gelap mendorong praktik perburuan ilegal yang mengakibatkan penurunan populasi berbagai satwa dilindungi.
Trenggiling merupakan salah satu mamalia yang populasinya terus mengalami tekanan akibat perburuan untuk diambil sisiknya. Sementara itu, burung rangkong memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan karena membantu penyebaran biji berbagai jenis pohon.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menyimpan, mengangkut, maupun memperjualbelikan satwa liar dilindungi atau bagian tubuhnya. Selain berpotensi merusak kelestarian alam, tindakan tersebut juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red)
- Penulis: REZA.Y
