Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kendaraan Bisa Terkena Tilang Elektronik, Begini Cara Cek ETLE Lewat HP

Kendaraan Bisa Terkena Tilang Elektronik, Begini Cara Cek ETLE Lewat HP

  • account_circle REZA.Y
  • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
  • print Cetak

Zonakini.com – Pengecekan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini bisa dilakukan secara online menggunakan ponsel. Pengendara dapat memeriksa apakah kendaraannya tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.

Salah satu cara yang dapat dicoba adalah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Melalui layanan tersebut, pemilik kendaraan bisa memeriksa informasi pelanggaran apabila fitur pengecekan tersedia dan data kendaraan dapat diakses.

Sebelum memulai, pastikan aplikasi Digital Korlantas sudah terpasang di HP. Selanjutnya, ikuti tahapan berikut untuk memeriksa status tilang elektronik.

  1. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri.
  2. Cari dan pilih menu ETLE jika tersedia.
  3. Masuk ke fitur pengecekan tilang.
  4. Masukkan data kendaraan sesuai informasi yang diminta.
  5. Periksa hasil pencarian untuk mengetahui apakah terdapat catatan pelanggaran.

Apabila sistem menemukan pelanggaran, informasi yang ditampilkan dapat mencakup waktu kejadian, lokasi, jenis pelanggaran, serta foto kendaraan sebagai bukti. Detail yang tersedia bergantung pada layanan dan data yang tercatat dalam sistem.

Pemilik kendaraan perlu memeriksa seluruh informasi tersebut dengan teliti sebelum melanjutkan proses konfirmasi. Jika diminta, lengkapi identitas pengemudi dan dokumen pendukung sesuai petunjuk resmi.

Apabila pelanggaran telah terkonfirmasi, ikuti prosedur penyelesaian yang berlaku, termasuk pembayaran denda melalui kanal resmi apabila memang diwajibkan. Hindari melakukan pembayaran ke rekening pribadi atau melalui tautan yang tidak dapat diverifikasi.

Bagaimana Jika Tidak Merasa Melakukan Pelanggaran?

Tidak semua pemberitahuan tilang elektronik berarti pemilik kendaraan benar-benar melakukan pelanggaran. Ada kemungkinan data kendaraan, identitas, atau bukti yang ditampilkan perlu diperiksa kembali.

Jika menemukan ketidaksesuaian, pemilik kendaraan dapat mengajukan klarifikasi atau sanggahan melalui mekanisme resmi yang disediakan. Siapkan dokumen kendaraan dan bukti pendukung agar proses pemeriksaan dapat dilakukan dengan lebih mudah.

Pemberitahuan tilang sebaiknya tidak diabaikan. Ikuti petunjuk resmi untuk memastikan status perkara dan mengetahui apakah ada kewajiban yang harus diselesaikan. Konsekuensi administratif, termasuk kemungkinan pemblokiran data kendaraan, bergantung pada ketentuan dan status penanganan pelanggaran yang bersangkutan.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, berarti sistem tidak menemukan catatan yang sesuai dengan data yang dimasukkan. Meski demikian, hasil tersebut sebaiknya dipahami sesuai cakupan layanan dan waktu pembaruan datanya, bukan sebagai jaminan bahwa kendaraan tidak memiliki catatan pelanggaran di semua sistem.

10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Dapat Ditindak melalui ETLE

ETLE merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang memanfaatkan kamera untuk merekam dugaan pelanggaran. Jenis pelanggaran yang dapat ditindak bergantung pada perangkat yang digunakan, lokasi pemasangan kamera, serta ketentuan yang berlaku.

Sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dapat menjadi sasaran penindakan elektronik antara lain:

  1. Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan.
  2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara mobil.
  3. Menggunakan ponsel ketika mengemudi.
  4. Melampaui batas kecepatan yang ditetapkan.
  5. Menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan, termasuk pelat palsu.
  6. Berkendara melawan arah.
  7. Menerobos lampu lalu lintas.
  8. Mengendarai sepeda motor tanpa helm sesuai ketentuan.
  9. Membawa penumpang sepeda motor melebihi kapasitas yang diizinkan.
  10. Tidak menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari sesuai ketentuan.

Penindakan pelanggaran lalu lintas mengacu pada peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta aturan pelaksanaannya.

Dengan melakukan pengecekan secara berkala dan mematuhi peraturan lalu lintas, pengendara dapat mengetahui status kendaraannya sekaligus mengurangi risiko terkena sanksi akibat pelanggaran. (r/zk)

  • Penulis: REZA.Y

Rekomendasi

  • Mengenal QR Code: Pengertian, Cara Kerja, dan Manfaatnya dalam Kehidupan Digital

    Mengenal QR Code: Pengertian, Cara Kerja, dan Manfaatnya dalam Kehidupan Digital

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle REZA.Y
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Zonakini.com – Di era serba digital seperti sekarang, penggunaan QR Code semakin mudah ditemukan dalam berbagai aktivitas sehari-hari. Mulai dari pembayaran non-tunai, akses menu restoran, registrasi acara, hingga berbagi informasi melalui ponsel. QR Code merupakan singkatan dari Quick Response Code, yaitu kode berbentuk kotak yang terdiri dari pola hitam dan putih. Teknologi ini dikembangkan sebagai penyempurnaan […]

  • Rekrutmen 30.000 Manajer Kopdes Merah Putih Dibahas di Sekretariat Kabinet

    Rekrutmen 30.000 Manajer Kopdes Merah Putih Dibahas di Sekretariat Kabinet

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Editor
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Zonakini.com- Teddy Indra Wijaya menerima Ferry Juliantono di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, untuk membahas perkembangan program strategis nasional di sektor koperasi. Salah satu fokus utama dalam pertemuan tersebut adalah pelaksanaan rekrutmen nasional bagi 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang telah dibuka sejak 15 hingga 24 April 2026. Program ini bertujuan menjaring tenaga profesional […]

  • Sebuah pohon nangka tumbang dan sempat mengganggu akses jalan di kawasan Jalan

    Pohon Nangka Tumbang Sempat Tutup Akses Jalan di Koto Tangah, Padang

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle Editor
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Zonakini.com- Sebuah pohon nangka tumbang dan sempat mengganggu akses jalan di kawasan Jalan Raya Pertanian, Sungai Lareh, Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sabtu (18/4/2026) pagi. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 06.50 WIB, diduga akibat hujan lebat yang disertai angin kencang yang melanda wilayah tersebut sejak pagi hari. Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik […]

  • Gudang Barang Bekas di Nanggalo Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp250 Juta

    Gudang Barang Bekas di Nanggalo Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp250 Juta

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Editor
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Zonakini.com- Sebuah gudang barang bekas di kawasan Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang dilanda kebakaran pada Kamis (23/4/2026) sore. Peristiwa ini menyebabkan satu bangunan gudang hangus terbakar dengan estimasi kerugian mencapai Rp250 juta. Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Kota Padang, Rinaldi, menyampaikan bahwa laporan kebakaran diterima pada pukul 16.01 WIB. Tim langsung bergerak cepat dan […]

  • Ribuan KTP Warga Padang Hilang Tiap Bulan, Disdukcapil Imbau Jaga Dokumen Penting

    Ribuan KTP Warga Padang Hilang Tiap Bulan, Disdukcapil Imbau Jaga Dokumen Penting

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle Editor
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Zonakini.com- Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi dokumen vital bagi setiap warga negara karena berfungsi sebagai identitas resmi sekaligus pintu masuk untuk mendapatkan berbagai layanan dasar. Namun, kesadaran masyarakat dalam menjaga dokumen penting ini masih tergolong rendah. Di Kota Padang, setiap bulannya ribuan keping KTP dilaporkan hilang. Bahkan, dalam dua bulan terakhir jumlahnya terus mengalami peningkatan. […]

  • Ahok Sebut Pengadaan Chromebook Masuk Akal, Dinilai Bisa Tingkatkan Kualitas Pendidikan Nasional

    Ahok Sebut Pengadaan Chromebook Masuk Akal, Dinilai Bisa Tingkatkan Kualitas Pendidikan Nasional

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle REZA.Y
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Zonakini.com –  Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menilai kebijakan pengadaan Chromebook untuk dunia pendidikan merupakan langkah yang logis dan relevan dengan kebutuhan zaman. Dalam pernyataannya, Ahok bahkan menyebut jika dirinya berada di posisi Menteri Pendidikan, ia juga akan memilih Chromebook sebagai perangkat penunjang pembelajaran. Menurut Ahok, Chromebook memiliki sejumlah keunggulan dibanding […]

expand_less