Oknum ASN Samsat Kota Solok Jadi Tersangka, Diduga Selewengkan Uang Pajak Kendaraan untuk Melunasi Utang
- account_circle Reza.Y
- calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
- print Cetak

ZONAKINI.COM – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HG (48) yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kota Solok ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh Polres Solok Kota. Ia diduga menyalahgunakan uang pembayaran pajak kendaraan bermotor beserta biaya balik nama milik warga untuk kepentingan pribadi.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pegawai di instansi pelayanan masyarakat. Dugaan penyalahgunaan amanah itu dinilai dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan administrasi kendaraan bermotor.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota menjelaskan, perkara ini bermula pada Agustus 2025. Saat itu, seorang warga bernama Zainal Ben Okri (48), warga Kelurahan Tanah Garam, mempercayakan HG untuk mengurus pembayaran pajak sekaligus proses balik nama dua unit kendaraan.
Korban memilih menggunakan jasa HG karena mengetahui yang bersangkutan merupakan pegawai di Kantor Samsat Kota Solok dan dianggap memahami seluruh prosedur pengurusan administrasi kendaraan.
Sejumlah uang kemudian diserahkan kepada HG untuk membayar kewajiban pajak serta mengurus proses balik nama kendaraan tersebut.
Namun, hingga beberapa waktu berselang, pengurusan administrasi yang dijanjikan tidak kunjung selesai. Setelah melakukan pengecekan, korban mendapati bahwa pembayaran pajak maupun proses balik nama kendaraan diduga tidak pernah diproses.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga uang yang dititipkan korban tidak digunakan sebagaimana mestinya. Dana tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk untuk melunasi utang.
Berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik Satreskrim Polres Solok Kota kemudian menetapkan HG sebagai tersangka dan melakukan penahanan guna kepentingan penyidikan.
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang mengalami modus serupa serta membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan fakta-fakta baru.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat mengurus administrasi kendaraan bermotor. Pembayaran pajak maupun pengurusan dokumen kendaraan sebaiknya dilakukan melalui mekanisme resmi dan disertai bukti transaksi guna menghindari penyalahgunaan.
Selain itu, masyarakat yang merasa pernah mengalami kejadian serupa diminta segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat membantu proses penyelidikan dan pengungkapan kasus secara menyeluruh.
(red)
- Penulis: Reza.Y
