Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Terduga Pelaku Curat di Dadok Tunggul Hitam
- account_circle REZA.Y
- calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
- print Cetak

ZONAKINI.COM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang melalui Tim I Opsnal atau yang dikenal sebagai Tim Klewang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Seorang pria berinisial IM (32) diamankan petugas pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, IPTU Adrian Afandi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja Tim Klewang bersama Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana yang melakukan penyelidikan sejak laporan diterima.
“Tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial IM yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di wilayah Dadok Tunggul Hitam,” ujar IPTU Adrian Afandi, Minggu (28/6/2026).
Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Korban, Hamdanul Fikri, baru menyadari rumahnya telah dibobol setelah terbangun dari tidur dan menemukan pintu belakang dalam kondisi terbuka.
Saat memeriksa isi rumah, korban mendapati sejumlah barang berharga telah hilang. Barang yang raib di antaranya dua unit telepon genggam, yakni Samsung Galaxy A06 dan Vivo, serta satu tabung gas ukuran 10 kilogram.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Padang.
Berbekal laporan tersebut, penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui sehingga petugas bergerak melakukan penangkapan.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Tim Klewang segera menuju lokasi dan mengamankan IM tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, IM disebut mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni satu unit Samsung Galaxy A06 warna Light Green lengkap dengan kotaknya, serta satu kotak telepon genggam Vivo Y17 warna biru.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat IM dengan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan. (red)
Editor: ZonaKini.com
- Penulis: REZA.Y
