Pemkab Pesisir Selatan Klarifikasi Bangunan Bergaya Klenteng di Kawasan Mandeh
- account_circle Editor
- calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
- print Cetak

Zonakini.com- Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait keberadaan bangunan bergaya klenteng di kawasan wisata Kawasan Mandeh yang belakangan viral di media sosial.
Wakil Bupati Pesisir Selatan, Risnaldi Ibrahim, langsung memimpin rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) guna menindaklanjuti persoalan tersebut, Kamis (23/4/2026), di ruang rapat bupati.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam menjawab keresahan publik sekaligus memastikan tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Rapat tersebut dihadiri berbagai unsur terkait, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra Syahrizal Antoni, Kepala Badan Kesbangpol Marzan, Kepala Dinas Kominfo Wendi, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Ronald Bernando, Kepala Baperida Subchandri, serta Kepala Satpol PP Dongki Agung Pribumi. Turut hadir pula jajaran teknis dari perizinan, PUPR, dan lingkungan hidup.
Selain OPD, rapat juga melibatkan Camat Tarusan Nurlani dan para wali nagari di kawasan Mandeh, termasuk Wali Nagari Sungai Nyalo Muaro Aia Zuberkenedi, Wali Nagari Mandeh Mushendri, serta Wali Nagari Sungai Pinang Darmen.
Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada klarifikasi status bangunan yang disebut menyerupai rumah ibadah klenteng di Pulau Cubadak.
Risnaldi Ibrahim menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak mengabaikan aspirasi masyarakat, melainkan menjadikannya sebagai dasar untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh, termasuk menelaah dokumen perizinan yang telah diterbitkan.
“Dokumen perizinannya jelas, itu kantor, bukan rumah ibadah,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pembahasan awal, bangunan tersebut diketahui telah memiliki izin resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan fungsi sebagai kantor pribadi (private office owner).
Meski demikian, ia mengakui bahwa desain bangunan dengan nuansa ornamen Tionghoa memunculkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. Untuk itu, pemerintah daerah menilai perlu adanya komunikasi yang terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan kesepahaman bersama sekaligus menjaga kondusivitas daerah, khususnya di kawasan wisata Mandeh.
Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan aturan, transparansi, serta menjaga harmonisasi sosial di tengah keberagaman masyarakat.
Sebelumnya, dalam sidang paripurna DPRD, Risnaldi Ibrahim juga telah menegaskan hal serupa. Ia menyatakan bahwa sesuai dengan PBG yang diterbitkan, bangunan tersebut bukan rumah ibadah, melainkan kantor.
“Jika terjadi perubahan fungsi, pemerintah daerah akan mengevaluasi izin PBG tersebut,” tutupnya.
- Penulis: Editor
- Editor: Redaksi
