TNI Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi Program MBG, Kolonel Budi Utomo Masih Didalami
- account_circle REZA.Y
- calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
- print Cetak

ZONAKINI.COM – Markas Besar (Mabes) TNI memberikan tanggapan terkait dugaan keterlibatan salah satu perwira aktif TNI Angkatan Darat, Kolonel Cpl Budi Utomo, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah diusut Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Muhammad Nas menegaskan institusinya menghormati seluruh proses hukum yang saat ini sedang berlangsung. Menurutnya, TNI tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian perkara kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
“TNI mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum,” ujar Brigjen Muhammad Nas dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).
Ia menambahkan, TNI juga akan berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung guna menindaklanjuti informasi yang berkembang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan peran Kolonel Cpl Budi Utomo dalam perkara korupsi pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis saat menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Budi bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa, termasuk proyek pengadaan sepeda motor listrik.
Menurut penyidik, proyek tersebut dikerjakan bersama Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT). Nilai anggaran proyek pengadaan kendaraan listrik tersebut mencapai sekitar Rp1,03 triliun.
Kejaksaan menduga pelaksanaan proyek tidak dilakukan sesuai ketentuan. Penyidik menemukan indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan, mulai dari tidak terpenuhinya spesifikasi kontrak hingga dugaan penggelembungan harga (mark up).
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi dokumen berita acara serah terima barang. Dari total target pengadaan sebanyak 21.081 unit sepeda motor listrik, realisasi yang diterima hanya sekitar 3.229 unit. Meski demikian, pembayaran kepada penyedia disebut telah dilakukan secara penuh sebesar 100 persen.
Kondisi tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.
Meski nama Kolonel Budi Utomo telah disebut dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa yang bersangkutan belum berstatus sebagai tersangka.
Syarief menjelaskan, karena Budi masih berstatus sebagai prajurit aktif TNI, penanganan hukumnya akan dilakukan melalui mekanisme koneksitas antara Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Dengan mekanisme tersebut, proses hukum terhadap anggota TNI aktif akan dilakukan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku dalam sistem peradilan koneksitas.
(red)
- Penulis: REZA.Y
