Sasar Rumah Kosong di Gunung Panggilun, “Dedek” Diringkus Tim Klewang Polresta Padang
- account_circle Editor
- calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
- print Cetak

Zonakini.com- Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil membekuk seorang pria berinisial RJ (27) yang akrab disapa Dedek, pelaku spesialis pencurian di rumah kosong yang berlokasi di Kelurahan Gunung Panggilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengonfirmasi bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu (15/4/2026) setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan mendalami bukti dari rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah di Villa Bukit Berlindo. Kejadian pertama kali diketahui saat tetangga korban melihat orang asing membawa barang keluar dari rumah tersebut.
Meski sempat diteriaki dan melarikan diri, pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga, yakni dua unit AC indoor, satu unit AC outdoor dan satu unit mesin pompa air.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total mencapai Rp4.000.000 dan segera melapor ke Mapolresta Padang.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Klewang bergerak cepat ke lapangan. Identitas pelaku berhasil teridentifikasi melalui rekaman CCTV yang menunjukkan dengan jelas sosok Dedek saat beraksi.
Petugas kemudian melacak keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya di rumah orang tuanya di daerah Gunung Panggilun. Dalam proses interogasi, Dedek mengakui telah membongkar AC curian tersebut untuk diambil tembaga di dalamnya.
”Pelaku mengaku mengambil bagian tembaga dari outdoor AC untuk dijual kembali guna mendapatkan uang,” jelas Kompol Muhammad Yasin dalam laporannya. Kamis (16/4).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu buah casing outdoor AC merk Panasonic yang sudah dalam kondisi rusak telah diamankan di Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas ini dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH-Pidana.
- Penulis: Editor
- Editor: Redaksi
