Dukcapil Ingatkan Risiko Fotokopi e-KTP, Bisa Memicu Penyalahgunaan Data Pribadi
- account_circle REZA.Y
- calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
- print Cetak

Zonakini.com – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri kembali mengingatkan masyarakat dan berbagai lembaga agar tidak lagi menjadikan fotokopi e-KTP sebagai syarat utama administrasi.
Imbauan tersebut ditujukan kepada instansi pemerintah, rumah sakit, lembaga keuangan, hingga perusahaan swasta agar mulai meninggalkan kebiasaan menggandakan e-KTP dalam bentuk fotokopi.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi menegaskan bahwa praktik fotokopi e-KTP berpotensi menimbulkan risiko kebocoran data pribadi serta membuka peluang penyalahgunaan identitas masyarakat.
Menurut Teguh, e-KTP sebenarnya telah dilengkapi chip elektronik yang menyimpan data kependudukan secara digital dan aman.
Data tersebut dapat dibaca menggunakan perangkat khusus atau card reader sehingga proses verifikasi identitas tidak harus lagi dilakukan dengan menyalin dokumen fisik.
“e-KTP sudah memiliki chip dan dapat dibaca menggunakan card reader sehingga tidak perlu lagi difotokopi. Praktik tersebut juga berpotensi melanggar perlindungan data pribadi,” ujar Teguh dalam keterangannya pekan lalu.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya sudah sejak lama mendorong perubahan sistem administrasi tersebut.
Bahkan, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran sejak 2013 yang meminta lembaga pelayanan publik mulai beralih ke sistem verifikasi digital dan integrasi data kependudukan.
Selain itu, Teguh juga mengajak seluruh lembaga untuk memperkuat kerja sama dalam membangun layanan berbasis digital yang lebih aman, cepat, dan terintegrasi.
Menurutnya, integrasi data antar instansi menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko kebocoran data pribadi yang selama ini sering terjadi akibat penyebaran salinan identitas secara bebas.
“Untuk lembaga, ayo sama-sama bersinergi dan berkolaborasi dalam integrasi data,” katanya.
Peringatan dari Dukcapil ini muncul di tengah meningkatnya perhatian terhadap keamanan data pribadi di era digital. Berbagai kasus penyalahgunaan identitas diketahui kerap berawal dari penggunaan fotokopi KTP yang tersebar tanpa pengawasan memadai.
Sejumlah pakar keamanan digital juga mengingatkan bahwa data pada e-KTP dapat dimanfaatkan untuk tindak kejahatan seperti pendaftaran pinjaman online ilegal, pembuatan akun palsu, hingga penipuan berbasis identitas.
Karena itu, masyarakat diimbau lebih berhati-hati saat menyerahkan salinan identitas kepada pihak tertentu. Warga juga diminta memastikan data pribadi hanya digunakan untuk keperluan resmi dan memiliki sistem perlindungan yang jelas.
Dengan adanya penegasan terbaru dari Dukcapil, penggunaan fotokopi e-KTP dalam proses administrasi diperkirakan akan mulai dikurangi secara bertahap dan digantikan dengan sistem verifikasi digital yang dinilai lebih aman serta modern. (*)
- Penulis: REZA.Y
