Polisi Amankan Dua Pemuda Terkait Dugaan Pungli di Objek Wisata Pohon Seribu Pasaman Barat
- account_circle REZA.Y
- calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
- print Cetak

ZONAKINI.COM – Jajaran Polsek Pasaman bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan objek wisata Pohon Seribu, Pantai Sasak, Kabupaten Pasaman Barat. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua orang pemuda yang diduga melakukan pungutan kepada para pengunjung.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kapolsek Pasaman AKP Bermana Manda mengatakan, kedua terduga pelaku masing-masing berinisial TR (28) dan DR (26). Keduanya diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Pasaman yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Lutfhy Basrian pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di sekitar gerbang masuk Objek Wisata Pohon Seribu Pantai Sasak, Jorong Pondok, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, setelah polisi menerima informasi yang ramai diperbincangkan di media sosial mengenai adanya dugaan aksi premanisme dan pungutan liar di lokasi tersebut.
Saat diamankan, petugas mendapati kedua pemuda tersebut tengah meminta sejumlah uang kepada pengunjung yang hendak memasuki kawasan wisata. Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sebuah kotak kardus bekas minuman merek Ale-ale yang digunakan sebagai wadah penyimpanan uang, serta uang tunai sebesar Rp12 ribu yang diduga berasal dari hasil pungutan.
Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Pasaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal, keduanya mengakui telah memungut biaya sebesar Rp25 ribu bagi kendaraan roda empat dan Rp5 ribu untuk kendaraan roda dua yang masuk ke kawasan wisata. Mereka berdalih sebagian uang yang terkumpul digunakan untuk biaya kebersihan, sedangkan sisanya dimasukkan ke kas pemuda setempat.
Meski demikian, polisi masih mendalami motif dan mekanisme pungutan tersebut. Penyidik juga mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk memastikan apakah dalam praktiknya terdapat unsur paksaan atau unsur pidana lainnya.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap kedua pemuda tersebut, Polsek Pasaman juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Sasak Ranah Pasisie dan Pemerintah Nagari Sasak guna meningkatkan pengawasan di kawasan wisata Pantai Sasak.
Kapolsek menilai sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting untuk mencegah terulangnya praktik serupa sekaligus menjaga kenyamanan pengunjung di salah satu destinasi wisata andalan Kabupaten Pasaman Barat.
Menurutnya, kawasan wisata Pantai Sasak memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian masyarakat setempat sehingga keamanan dan kenyamanan pengunjung harus menjadi perhatian bersama.
Usai diamankan, keluarga kedua terduga pelaku mengajukan permohonan agar perkara tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum. Menindaklanjuti permintaan tersebut, pihak kepolisian meminta adanya jaminan dari keluarga serta pembuatan surat pernyataan agar tindakan serupa tidak kembali terulang.
Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh kedua terduga pelaku dengan disaksikan Kepala Jorong dan Ketua Pemuda Jorong Pondok, Nagari Sasak.
Meski memberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan secara persuasif, Kapolsek Pasaman menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi premanisme maupun pungutan liar apabila kembali ditemukan di kemudian hari.
Ia menegaskan, apabila kedua pelaku mengulangi perbuatannya, polisi akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menerapkan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar atau tindakan premanisme di kawasan wisata maupun tempat umum lainnya. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang tetap kondusif di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
(red)
- Penulis: REZA.Y
