Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kriminal » Residivis Pencurian Kabel Tower di Padang Ditangkap Lagi, Diduga Sudah Beraksi di 11 Lokasi

Residivis Pencurian Kabel Tower di Padang Ditangkap Lagi, Diduga Sudah Beraksi di 11 Lokasi

  • account_circle Abdi Kallon
  • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
  • print Cetak

Zonakini.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang kembali menangkap seorang residivis kasus pencurian yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kabel tower telekomunikasi di kawasan Jalan Pramuka, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat.

Pelaku diamankan setelah pihak perusahaan vendor tower melaporkan adanya pencurian kabel di salah satu tower telekomunikasi kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke area tower dengan cara merusak gembok shelter tower. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung memotong dan mengambil kabel power dari unit KWH listrik menuju mesin tower dengan panjang hampir 30 meter.

Aksi pencurian tersebut sempat terdeteksi melalui alarm online yang terpasang di shelter tower. Peringatan alarm itu kemudian diketahui oleh pihak pelapor hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Padang.

Petugas Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku. Tidak lama berselang, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Kasubnit Opsnal Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana, menyebut pelaku merupakan spesialis pencurian kabel tower dan diketahui telah berulang kali melakukan aksi serupa.

“Pelaku diketahui sudah sekitar 11 kali melakukan pencurian kabel tower di sejumlah lokasi,” ujar Ipda Ryan Fermana.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan kabel tembaga, gunting, cutter, tang, sebilah parang, serta alat yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

Berdasarkan keterangan awal, pelaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Kabel hasil curian itu rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan uang.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Padang. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian kabel tower tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh hingga sembilan tahun. (*)

  • Penulis: Abdi Kallon

Rekomendasi

  • Google mulai membuka babak baru untuk sistem operasi laptop buatannya.

    Google Siapkan Pengganti ChromeOS, Chromebook Bisa Beralih ke Googlebook OS

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
    • account_circle REZA.Y
    • visibility 60
    • 0Komentar

    ZONAKINI.COM – Google mulai membuka babak baru untuk sistem operasi laptop buatannya. Perusahaan teknologi tersebut mengumumkan bahwa ChromeOS yang selama ini menjadi sistem operasi utama Chromebook pada akhirnya akan dihentikan, dengan dukungan yang dijadwalkan berlangsung hingga 2034. Meski demikian, pengguna Chromebook tidak serta-merta harus mengganti perangkat. Google menyebut sejumlah Chromebook, terutama perangkat yang masih memiliki masa […]

  • Pemprov Sumbar Perkuat Dukungan Geopark Silokek Menuju Pengakuan UNESCO

    Pemprov Sumbar Perkuat Dukungan Geopark Silokek Menuju Pengakuan UNESCO

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle Editor
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Zonakini.com- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menyatakan komitmen penuh dalam mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Sijunjung untuk meraih pengakuan internasional bagi Geopark Silokek sebagai bagian dari jaringan UNESCO Global Geoparks. Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa dukungan tersebut akan diwujudkan melalui penguatan infrastruktur serta tata kelola kawasan yang melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di […]

  • Dukcapil Ingatkan Risiko Fotokopi e-KTP, Bisa Memicu Penyalahgunaan Data Pribadi

    Dukcapil Ingatkan Risiko Fotokopi e-KTP, Bisa Memicu Penyalahgunaan Data Pribadi

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle REZA.Y
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Zonakini.com – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri kembali mengingatkan masyarakat dan berbagai lembaga agar tidak lagi menjadikan fotokopi e-KTP sebagai syarat utama administrasi. Imbauan tersebut ditujukan kepada instansi pemerintah, rumah sakit, lembaga keuangan, hingga perusahaan swasta agar mulai meninggalkan kebiasaan menggandakan e-KTP dalam bentuk fotokopi. Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi menegaskan […]

  • Diduga Gagal Saat Menyalip, Kecelakaan Beruntun di Sicincin Padang Pariaman

    Diduga Gagal Saat Menyalip, Kecelakaan Beruntun di Sicincin Padang Pariaman

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle REZA.Y
    • visibility 179
    • 0Komentar

    ZONAKINI.COM – Kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan dua mobil dan satu sepeda motor terjadi di Jalan Raya Padang–Bukittinggi, tepatnya di Jorong Pasa Laban, Korong Sicincin, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Senin (6/7/2026) pagi. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 07.00 WIB itu mengakibatkan seorang pengemudi mobil meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara 10 orang […]

  • Cuaca Ekstrem Terjang Cilacap, Belasan Rumah Terdampak

    Cuaca Ekstrem Terjang Cilacap, Belasan Rumah Terdampak

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Editor
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Zonakini.com- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kembali menghimpun rangkaian peristiwa bencana yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia dalam periode Sabtu (25/4) pukul 07.00 WIB hingga Minggu (26/4) pukul 07.00 WIB. Dari hasil pendataan, tercatat satu kejadian bencana yang berdampak signifikan. Peristiwa tersebut berupa cuaca ekstrem yang melanda wilayah Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, pada Sabtu […]

  • Harimau Sumatera Muncul di Solok, BKSDA Lakukan Penghalauan

    Harimau Sumatera Muncul di Solok, BKSDA Lakukan Penghalauan

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Editor
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Zonakini.com– Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat menindaklanjuti laporan kemunculan Harimau Sumatera di Nagari Koto Sani, Kabupaten Solok. Tim BKSDA turun ke lokasi sejak 18 April 2026 untuk memastikan keberadaan satwa dan melakukan penanganan. Hasil pengecekan menemukan jejak kaki berukuran sekitar 8 sentimeter, yang diperkirakan berasal dari satu ekor harimau dewasa. Selama muncul di […]

expand_less