Buron 15 Bulan, Pelaku Asusila Terhadap Anak Tiri di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
- account_circle REZA.Y
- calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
- print Cetak

Zonakini.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat kembali mengamankan seorang pria berinisial AE (37) yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.
Penangkapan ini dilakukan setelah tersangka masuk dalam daftar pencarian selama kurang lebih 15 bulan sejak diterbitkannya surat perintah penangkapan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasatreskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berangkat dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2025/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tertanggal 17 Februari 2025, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim kepolisian, Senin (18/5/2026).
Kasatreskrim menyampaikan bahwa proses pengejaran dilakukan secara intensif oleh Unit Opsnal Satreskrim di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro bersama tim, dengan melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka.
“Tim Opsnal terus berupaya mencari informasi terkait keberadaan pelaku, mengingat yang bersangkutan sudah melarikan diri selama 15 bulan sejak diterbitkannya surat perintah penangkapan,” ujar Iptu A. Agung.
Dari hasil pengembangan di lapangan, petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kabupaten Dharmasraya. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya untuk memastikan titik keberadaan pelaku.
“Setelah informasi keberadaan pelaku semakin jelas, pada Jumat (15/5/2026) tim bergerak menuju Kabupaten Dharmasraya untuk melakukan pengejaran,” tambahnya.
Namun saat dilakukan pencarian di lokasi awal, pelaku belum berhasil ditemukan sehingga tim kembali melakukan pendalaman informasi selama dua hari. Hasil koordinasi lanjutan akhirnya mengarah pada lokasi persembunyian tersangka.
Pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan mendatangi sebuah rumah kontrakan di Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Di tempat tersebut, AE berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Pada saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung kami amankan untuk dibawa ke Polres Pasaman Barat guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasatreskrim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga telah melakukan perbuatan tersebut sejak Januari 2025 di rumah mereka yang berada di Kecamatan Pasaman. Dari keterangan korban yang disamarkan dengan nama “Bunga”, tindakan itu diduga terjadi sebanyak delapan kali.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak Polres Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas kasus kekerasan seksual terhadap anak serta memberikan perlindungan hukum bagi korban sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
- Penulis: REZA.Y
