Pelaku Pencurian Sepeda di Padang Ditangkap Saat Hendak Transaksi via Medsos
- account_circle Editor
- calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
- print Cetak

Zonakini.com– Aksi pencurian sepeda yang dilakukan seorang pria di Kota Padang berakhir dengan penangkapan oleh jajaran kepolisian. Pelaku diringkus saat hendak melakukan transaksi penjualan sepeda hasil curian melalui media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Muhammad Yasin, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial MN (28) diamankan pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Siteba, Kecamatan Nanggalo.
“Pelaku diamankan di pinggir jalan saat hendak melakukan transaksi penjualan sepeda yang diduga merupakan hasil pencurian,” ujar Yasin.
Penangkapan dilakukan oleh Tim 1 Opsnal Polresta Padang yang dipimpin Kanit Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana, setelah sebelumnya melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Kasus ini terungkap dari laporan korban, Meyti Permata Sari (47), warga Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, yang kehilangan sepeda miliknya pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 05.05 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan sebuah akun di Facebook yang menawarkan sepeda dengan ciri-ciri identik milik korban.
“Setelah dikonfirmasi, korban memastikan bahwa sepeda tersebut adalah miliknya. Tim kemudian menyusun strategi dengan berpura-pura menjadi pembeli dan mengatur pertemuan di Siteba,” jelasnya.
Saat pertemuan berlangsung, dua orang datang membawa sepeda tersebut. Namun, saat hendak ditangkap, satu pelaku lain berinisial I yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Sementara itu, MN sempat mencoba kabur, namun berhasil diamankan petugas di lokasi. Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polresta Padang.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda merek Axxil warna cokelat.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi pencurian tersebut telah direncanakan bersama pelaku lain. Peristiwa bermula pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, saat keduanya berkeliling di kawasan perumahan Puri Kartika, Lubuk Minturun.
Saat itu, pelaku melihat sepeda milik korban yang berada di teras rumah. Meski sempat ragu, pelaku akhirnya ikut terlibat setelah rekannya bersikeras melakukan pencurian.
Pelaku I kemudian masuk ke area rumah korban dan mengambil sepeda tersebut, sementara MN menunggu di luar. Sepeda kemudian disembunyikan di lahan kosong sebelum akhirnya dijual melalui Facebook dengan harga Rp300 ribu.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini kami masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk daftar DPO,” tegas Yasin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Penulis: Editor
- Editor: Redaksi
