Ibu Rumah Tangga di Padang Ditangkap Usai Curi Ponsel dan Uang di Gudang Barang Bekas
- account_circle REZA.Y
- calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
- print Cetak

PADANG – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengungkap kasus pencurian yang melibatkan seorang ibu rumah tangga. Aksi tersebut terjadi di sebuah gudang barang bekas di kawasan Padang Selatan dengan memanfaatkan kelengahan korban.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (9/4/2026) sekitar pukul 13.47 WIB. Korban baru menyadari kehilangan setelah barang berharga miliknya yang sebelumnya diletakkan di meja kasir tidak lagi berada di tempat.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat ponsel milik korban digunakan oleh anaknya, lalu ditinggalkan di atas meja kasir dalam kondisi tanpa pengawasan.
“Pada saat itu pelaku datang ke lokasi dengan tujuan awal menjual barang bekas. Namun, ketika melihat ada ponsel dan uang di meja kasir, timbul niat untuk mengambilnya,” ujar Kompol Muhammad Yasin.
Pelaku yang diketahui berinisial N (44) kemudian berpura-pura melakukan transaksi seperti biasa agar tidak menimbulkan kecurigaan. Dalam kesempatan tersebut, ia mengambil uang dan ponsel korban lalu memasukkannya ke dalam tas.
Menurut Yasin, pelaku juga sempat berupaya menghilangkan jejak setelah melakukan aksinya.
“Pelaku mematikan ponsel dan membuang kartu SIM agar tidak dapat dilacak oleh korban,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polresta Padang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
“Dari hasil analisa CCTV, identitas pelaku berhasil kami kantongi. Selanjutnya tim langsung melakukan pencarian hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ungkap Yasin.
Pelaku ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Rawang Timur, Kecamatan Padang Selatan, pada Selasa (14/4/2026).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual ponsel hasil curian tersebut kepada seorang pria berinisial D dengan harga Rp800 ribu.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim bergerak cepat dan dalam waktu singkat berhasil mengamankan pembeli beserta barang bukti,” tambahnya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menyita satu unit ponsel merek Infinix Smart 10 Plus sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
- Penulis: REZA.Y
