Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Residivis Curanmor Tiga Kali Dipenjara Kembali Ditangkap, Polisi Agam Ringkus DPO yang Buron Setahun

Residivis Curanmor Tiga Kali Dipenjara Kembali Ditangkap, Polisi Agam Ringkus DPO yang Buron Setahun

  • account_circle Abdi kalon
  • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
  • print Cetak

ZONAKINI.COM – Setelah lebih dari satu tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Agam. Tersangka yang diketahui berinisial AR (29) ditangkap saat berada di sebuah warung di kawasan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Kamis (25/6/2026).

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang selama ini menjadi buronan dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, mengatakan bahwa tersangka merupakan target dalam Operasi Sikat Singgalang 2026. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas akhirnya berhasil menemukan lokasi persembunyian pelaku.

Usai diamankan, AR langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses penyidikan, polisi mendalami keterlibatan tersangka dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah terjadi di wilayah hukum Polres Agam.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa AR bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis yang telah tiga kali menjalani hukuman penjara akibat kasus pencurian sepeda motor.

Dua kali hukuman dijalani di Kabupaten Pasaman Barat, sementara satu kasus lainnya membuat pelaku mendekam di Lapas Padang. Bahkan, berdasarkan catatan kepolisian, pelaku diduga telah terlibat dalam puluhan aksi pencurian kendaraan bermotor bersama sejumlah rekannya.

Yang lebih memprihatinkan, hasil kejahatan tersebut disebut digunakan pelaku untuk membeli dan mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Kasus yang menjerat AR bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik warga yang terjadi pada tahun 2025. Sejak saat itu, polisi melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku setelah buron selama lebih dari satu tahun.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Sumatera Barat. (*)

  • Penulis: Abdi kalon
  • Editor: Redaksi Zonakini

Rekomendasi

  • TO Operasi Sikat Singgalang 2026 Ditangkap, Sopir di Padang Diduga Curi 75 Liter Pertalite dari Tangki Mobil

    TO Operasi Sikat Singgalang 2026 Ditangkap, Sopir di Padang Diduga Curi 75 Liter Pertalite dari Tangki Mobil

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Abdi Kalon
    • visibility 62
    • 0Komentar

    ZONAKINI.COM – Tim I Opsnal Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam Target Operasi (TO) Operasi Sikat Singgalang 2026 karena diduga terlibat kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) dari tangki mobil milik warga. Pelaku berinisial Deswandi (41), seorang sopir asal Kecamatan Pauh, Kota Padang, diamankan petugas pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 02.45 WIB. […]

  • Video Call Ruben Onsu dengan Pria Berujung Polemik, Ini Penjelasan Kedua Pihak

    Video Call Ruben Onsu dengan Pria Berujung Polemik, Ini Penjelasan Kedua Pihak

    • calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
    • account_circle REZA.Y
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Zonakini.com – Perseteruan antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi perhatian publik setelah beredarnya rekaman panggilan video yang memperlihatkan Ruben berkomunikasi dengan seorang pria. Di tengah berbagai spekulasi mengenai video tersebut, pihak Ruben memilih menyoroti proses perekaman dan penyebarannya. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menyatakan bahwa persoalan utama bagi pihaknya bukan semata-mata isi percakapan dalam rekaman, […]

  • Transaksi QRIS Capai Rp1,12 Kuadriliun hingga Juni 2026, Pengguna Tembus 65,77 Juta

    Transaksi QRIS Capai Rp1,12 Kuadriliun hingga Juni 2026, Pengguna Tembus 65,77 Juta

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • account_circle REZA.Y
    • visibility 64
    • 0Komentar

    ZONAKINI.COM – Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) terus berkembang di Indonesia. Hingga semester I 2026, nilai transaksi QRIS tercatat mencapai Rp1,12 kuadriliun. Pertumbuhan tersebut menunjukkan semakin luasnya pemanfaatan pembayaran digital dalam aktivitas ekonomi masyarakat maupun pelaku usaha. Pemerintah juga melihat digitalisasi pembayaran bukan sekadar menghadirkan metode transaksi yang lebih praktis, tetapi […]

  • Rahmad Ramdhan Melaju ke Semifinal, Jadi Andalan Luki Boxing Camp di Kejurda Tinju Sumbar

    Rahmad Ramdhan Melaju ke Semifinal, Jadi Andalan Luki Boxing Camp di Kejurda Tinju Sumbar

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Editor
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Zonakini.com- Petinju muda Rahmad Ramdhan menjadi harapan Luki Boxing Camp dalam lanjutan Kejuaraan Daerah Tinju Amatir Sumatera Barat 2026. Ia dipastikan tampil pada babak semifinal yang digelar di GOR H. Agus Salim, Minggu sore. Rahmad melangkah ke semifinal usai tampil gemilang pada laga penyisihan, Sabtu (2/5/2026). Ia sukses meraih kemenangan TKO di ronde pertama saat […]

  • Pohon durian tumbang di kawasan Kampung Jambak, Kelurahan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan

    Hujan Disertai Angin Kencang, Pohon Durian Tumbang Timpa Rumah Warga

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle REZA.Y
    • visibility 112
    • 0Komentar

    PADANG – Warga di kawasan Kampung Jambak, Kelurahan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan, dikejutkan oleh tumbangnya sebuah pohon durian berukuran besar pada Rabu (15/4/2026) pagi. Batang pohon yang roboh tersebut diketahui menimpa salah satu rumah serta menghambat aktivitas warga karena menutup sebagian badan jalan. Insiden yang terjadi sekitar pukul 09.48 WIB itu juga menyebabkan akses […]

  • Dukcapil Ingatkan Risiko Fotokopi e-KTP, Bisa Memicu Penyalahgunaan Data Pribadi

    Dukcapil Ingatkan Risiko Fotokopi e-KTP, Bisa Memicu Penyalahgunaan Data Pribadi

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle REZA.Y
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Zonakini.com – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri kembali mengingatkan masyarakat dan berbagai lembaga agar tidak lagi menjadikan fotokopi e-KTP sebagai syarat utama administrasi. Imbauan tersebut ditujukan kepada instansi pemerintah, rumah sakit, lembaga keuangan, hingga perusahaan swasta agar mulai meninggalkan kebiasaan menggandakan e-KTP dalam bentuk fotokopi. Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi menegaskan […]

expand_less