Residivis Curanmor Tiga Kali Dipenjara Kembali Ditangkap, Polisi Agam Ringkus DPO yang Buron Setahun
- account_circle Abdi kalon
- calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
- print Cetak

ZONAKINI.COM – Setelah lebih dari satu tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Agam. Tersangka yang diketahui berinisial AR (29) ditangkap saat berada di sebuah warung di kawasan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Kamis (25/6/2026).
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang selama ini menjadi buronan dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, mengatakan bahwa tersangka merupakan target dalam Operasi Sikat Singgalang 2026. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas akhirnya berhasil menemukan lokasi persembunyian pelaku.
Usai diamankan, AR langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses penyidikan, polisi mendalami keterlibatan tersangka dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah terjadi di wilayah hukum Polres Agam.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa AR bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis yang telah tiga kali menjalani hukuman penjara akibat kasus pencurian sepeda motor.
Dua kali hukuman dijalani di Kabupaten Pasaman Barat, sementara satu kasus lainnya membuat pelaku mendekam di Lapas Padang. Bahkan, berdasarkan catatan kepolisian, pelaku diduga telah terlibat dalam puluhan aksi pencurian kendaraan bermotor bersama sejumlah rekannya.
Yang lebih memprihatinkan, hasil kejahatan tersebut disebut digunakan pelaku untuk membeli dan mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Kasus yang menjerat AR bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik warga yang terjadi pada tahun 2025. Sejak saat itu, polisi melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku setelah buron selama lebih dari satu tahun.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Sumatera Barat. (*)
- Penulis: Abdi kalon
- Editor: Redaksi Zonakini
