Residivis Pencurian Kabel Tower di Padang Ditangkap Lagi, Diduga Sudah Beraksi di 11 Lokasi
- account_circle Abdi Kallon
- calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
- print Cetak

Zonakini.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang kembali menangkap seorang residivis kasus pencurian yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kabel tower telekomunikasi di kawasan Jalan Pramuka, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat.
Pelaku diamankan setelah pihak perusahaan vendor tower melaporkan adanya pencurian kabel di salah satu tower telekomunikasi kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke area tower dengan cara merusak gembok shelter tower. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung memotong dan mengambil kabel power dari unit KWH listrik menuju mesin tower dengan panjang hampir 30 meter.
Aksi pencurian tersebut sempat terdeteksi melalui alarm online yang terpasang di shelter tower. Peringatan alarm itu kemudian diketahui oleh pihak pelapor hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Padang.
Petugas Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku. Tidak lama berselang, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Kasubnit Opsnal Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana, menyebut pelaku merupakan spesialis pencurian kabel tower dan diketahui telah berulang kali melakukan aksi serupa.
“Pelaku diketahui sudah sekitar 11 kali melakukan pencurian kabel tower di sejumlah lokasi,” ujar Ipda Ryan Fermana.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan kabel tembaga, gunting, cutter, tang, sebilah parang, serta alat yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Berdasarkan keterangan awal, pelaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Kabel hasil curian itu rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan uang.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Padang. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian kabel tower tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh hingga sembilan tahun. (*)
- Penulis: Abdi Kallon
