Pelaku Curat di Padang Ditangkap Tim Klewang, Kerugian Korban Capai Rp55 Juta
- account_circle Editor
- calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
- print Cetak

Zonakini.com- Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pelaku pada Jumat (1/5/2026) malam.
Pelaku diketahui bernama Riki Efendi (43). Ia ditangkap di kawasan Simpang RS Ibnu Sina, Padang, tanpa perlawanan.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Adrian Afandi bersama Ryan Fermana.
“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan setelah sebelumnya kami mengantongi identitasnya dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV,” ujar Adrian.
Kasus pencurian ini terjadi pada Senin (23/3/2026) sore di sebuah rumah di Komplek Inanta Pesona, Kecamatan Padang Utara. Korban, Syalsa Salsabil, mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan saat pulang.
“Korban kaget melihat pintu dan jendela rumah sudah terbuka, kemudian setelah dicek sejumlah barang berharga sudah hilang,” jelasnya.
Barang yang digasak pelaku meliputi gelang emas 6 gram, dua kalung emas masing-masing 7,5 gram, satu unit laptop Asus, serta uang tunai Rp5 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp55 juta.
“Modus pelaku dengan cara masuk ke dalam rumah saat kondisi sepi, kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga celana jeans merek Levi’s, satu obeng pipih, serta satu unit handphone Samsung Galaxy A17.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Adrian.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Penulis: Editor
- Editor: Redaksi
