KAI Divre II Sumbar Perkuat Mitigasi Risiko Usai 54 Perlintasan Tak Dijaga
- account_circle Editor
- calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
- print Cetak

Zonakini.com- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, khususnya di perlintasan sebidang.
Langkah ini diambil menyusul penghentian penjagaan pada 54 titik perlintasan sebidang di wilayah Sumatera Barat oleh Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah antisipatif sebagai bentuk mitigasi risiko.
“Upaya ini kami fokuskan pada peningkatan kewaspadaan operasional serta penguatan edukasi kepada masyarakat guna menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan,” ujarnya.
Sebelumnya, KAI Divre II Sumbar telah menutup dua perlintasan liar, melakukan sosialisasi keselamatan di dua sekolah dan 21 titik perlintasan resmi, serta memasang tiga banner di lokasi rawan kecelakaan.
Tak hanya itu, edukasi juga dilakukan langsung kepada masyarakat di sepanjang jalur kereta api, disertai program tanggung jawab sosial (CSR) berupa penyediaan sarana olahraga.
Secara regulasi, pengelolaan perlintasan sebidang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perlintasan tanpa izin wajib ditutup dan pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.
Selain itu, aspek teknis keselamatan juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018, yang mencakup penjagaan perlintasan, pemasangan palang pintu, serta rambu-rambu keselamatan.
Reza mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin saat melintasi perlintasan sebidang, terutama yang tidak dijaga.
“Kami mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk berhenti sejenak, melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas sebelum melewati perlintasan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, operator, dan masyarakat.
KAI Divre II Sumbar turut mengingatkan masyarakat agar tidak membuka perlintasan ilegal maupun kembali membuka jalur yang telah ditutup, karena berisiko tinggi terhadap kecelakaan.
“Utamakan keselamatan. Perjalanan kereta api memiliki prioritas utama,” tutup Reza.
- Penulis: Editor
- Editor: Redaksi
