Ketua LKAAM Sumbar Setujui Pembatasan Jam Malam Kafe dan Orgen Tunggal di Kuranji
- account_circle REZA.Y
- calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
- print Cetak

Zonakini – Kebijakan pembatasan jam operasional kafe serta hiburan orgen tunggal di wilayah Kuranji, Kota Padang, mendapat dukungan penuh dari Ketua LKAAM Sumatera Barat, Fauzi Bahar. Aturan tersebut menetapkan seluruh aktivitas harus dihentikan paling lambat pukul 00.00 WIB.
Dukungan itu disampaikan Fauzi Bahar saat menghadiri agenda penandatanganan kesepakatan bersama antara unsur perangkat adat, kepolisian, dan tokoh masyarakat setempat. Kesepakatan ini menjadi langkah konkret dalam menjaga ketertiban lingkungan, khususnya pada malam hari.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya soal ketenangan warga, tetapi juga bagian dari upaya membentuk lingkungan sosial yang lebih sehat bagi generasi muda. Ia bahkan menyebut langkah ini layak dijadikan contoh bagi kecamatan lain di Kota Padang.
“Kesepakatan ini penting agar aktivitas masyarakat tidak mengganggu lingkungan sekitar. Batas waktu hingga pukul 00.00 WIB harus dipatuhi bersama,” tegasnya, Minggu (26/4/2026).
Sebagai tindak lanjut, pihak terkait akan lebih dulu menyosialisasikan aturan tersebut melalui surat edaran kepada seluruh pelaku usaha kafe. Sosialisasi ini bertujuan agar tidak ada alasan ketidaktahuan sebelum aturan diberlakukan secara tegas.
Apabila masih ditemukan pelanggaran setelah imbauan diberikan, aparat bersama pihak terkait akan melakukan penertiban di lapangan. Langkah ini diambil untuk memastikan kesepakatan yang telah dibuat benar-benar dijalankan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kenyamanan masyarakat, sekaligus menjaga nilai-nilai sosial yang selama ini dijunjung di lingkungan adat setempat. (*)
- Penulis: REZA.Y
