Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Padang » Pedagang Pasar Raya Padang Wajib Tahu, 8 Jalan Ini Dilarang untuk Berjualan

Pedagang Pasar Raya Padang Wajib Tahu, 8 Jalan Ini Dilarang untuk Berjualan

  • account_circle REZA.Y
  • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
  • print Cetak

Zonakini.com – Pemerintah Kota Padang memperketat penataan kawasan Pasar Raya dengan melarang pedagang memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat berjualan. Larangan tersebut berlaku di delapan ruas jalan yang berada di sekitar pusat perdagangan tersebut.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 yang diterbitkan Dinas Perdagangan Kota Padang. Aturan tersebut melarang penggunaan trotoar, saluran drainase, selasar gedung atau pertokoan, serta bahu jalan untuk mendirikan lapak maupun menempatkan barang dagangan.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, mengatakan penataan dilakukan untuk menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, nyaman, dan aman bagi pedagang maupun pengunjung.

Menurutnya, keberhasilan penataan Pasar Raya membutuhkan kepatuhan semua pihak yang beraktivitas di kawasan tersebut.

“Kawasan Pasar Raya yang tertib akan membuat pedagang semakin nyaman dan pengunjung lebih aman. Karena itu, kami mengajak seluruh pihak menjaga ketertiban ini bersama-sama,” ujar Fizlan, Senin (12/10/2026).

Daftar 8 Jalan yang Menjadi Sasaran Penataan

Dalam surat edaran tersebut, Dinas Perdagangan Kota Padang menetapkan delapan ruas jalan yang harus terbebas dari aktivitas berjualan di fasilitas umum yang dilarang.

Berikut daftar jalan yang dimaksud:

  1. Jalan M. Yamin
  2. Jalan Bundo Kanduang
  3. Jalan Hiligoo
  4. Jalan Imam Bonjol
  5. Jalan Sandang Pangan
  6. Jalan Pasar Baru
  7. Jalan Permindo
  8. Jalan Pasar Raya

Di sepanjang ruas tersebut, pedagang tidak diperbolehkan membuka lapak di atas trotoar, menutup saluran drainase, menggunakan selasar gedung atau pertokoan umum, maupun memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat berjualan.

Larangan itu tidak hanya mencakup aktivitas transaksi jual beli. Pendirian lapak, pemasangan perlengkapan berdagang, serta penempatan barang dagangan di lokasi yang telah ditentukan juga termasuk dalam ketentuan tersebut.

Fizlan menegaskan seluruh pedagang dan masyarakat yang beraktivitas di kawasan Pasar Raya perlu mematuhi aturan tersebut agar fungsi fasilitas umum tetap terjaga.

Lapak yang Melanggar Terancam Ditertibkan

Dinas Perdagangan Kota Padang mengingatkan bahwa lapak yang masih berdiri di lokasi terlarang dapat ditindak oleh petugas. Penertiban akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah berharap para pedagang memahami kebijakan tersebut dan tidak menunggu hingga petugas melakukan pembongkaran.

“Penertiban akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku bagi lapak yang masih berdiri di lokasi terlarang. Kami berharap pedagang menaati ketentuan ini agar tindakan tersebut tidak perlu dilakukan,” kata Fizlan.

Kebijakan penataan kawasan Pasar Raya itu mengacu pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Melalui penerapan aturan tersebut, Pemko Padang berupaya menjaga fungsi trotoar bagi pejalan kaki, memastikan saluran drainase tidak terhalang, serta mengurangi penggunaan badan jalan yang dapat mengganggu kelancaran aktivitas di kawasan pasar. (*)

  • Penulis: REZA.Y

Rekomendasi

  • Bagaimana Cara Kerja BI Checking atau SLIK OJK? Ini Penjelasannya

    Bagaimana Cara Kerja BI Checking atau SLIK OJK? Ini Penjelasannya

    • calendar_month 13 jam yang lalu
    • account_circle REZA.Y
    • visibility 22
    • 0Komentar

    ZONAKINI.COM – BI Checking atau yang kini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK merupakan salah satu hal penting yang perlu diketahui masyarakat sebelum mengajukan pinjaman ke bank maupun lembaga pembiayaan. Riwayat kredit dalam sistem ini dapat menjadi bahan pertimbangan ketika seseorang mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit kendaraan, pinjaman modal usaha, hingga fasilitas pembiayaan […]

  • Mobil Masuk Jurang Sedalam 40 Meter di Flyover Kelok Sembilan, Dua Korban Berhasil Diselamatkan Tim SAR

    Mobil Masuk Jurang Sedalam 40 Meter di Flyover Kelok Sembilan, Dua Korban Berhasil Diselamatkan Tim SAR

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Abdi Kallon
    • visibility 63
    • 0Komentar

    ZONAKINI.COM – Tim SAR Gabungan berhasil mengevakuasi dua orang korban yang mengalami kecelakaan setelah mobil yang mereka tumpangi terperosok ke dalam jurang sedalam sekitar 40 meter di kawasan Flyover Kelok Sembilan, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Sabtu (4/7/2026). Kedua korban berhasil diselamatkan dalam keadaan selamat setelah proses evakuasi yang melibatkan personel dari berbagai […]

  • Kendaraan Bisa Terkena Tilang Elektronik, Begini Cara Cek ETLE Lewat HP

    Kendaraan Bisa Terkena Tilang Elektronik, Begini Cara Cek ETLE Lewat HP

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
    • account_circle REZA.Y
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Zonakini.com – Pengecekan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini bisa dilakukan secara online menggunakan ponsel. Pengendara dapat memeriksa apakah kendaraannya tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas tanpa harus datang langsung ke kantor polisi. Salah satu cara yang dapat dicoba adalah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Melalui layanan tersebut, pemilik kendaraan bisa memeriksa informasi pelanggaran […]

  • Rekrutmen 30.000 Manajer Kopdes Merah Putih Dibahas di Sekretariat Kabinet

    Rekrutmen 30.000 Manajer Kopdes Merah Putih Dibahas di Sekretariat Kabinet

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Editor
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Zonakini.com- Teddy Indra Wijaya menerima Ferry Juliantono di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, untuk membahas perkembangan program strategis nasional di sektor koperasi. Salah satu fokus utama dalam pertemuan tersebut adalah pelaksanaan rekrutmen nasional bagi 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang telah dibuka sejak 15 hingga 24 April 2026. Program ini bertujuan menjaring tenaga profesional […]

  • Mengapa Air Laut Asin? Ini Penjelasan Ilmiah di Balik Rasa Asin Samudra Dunia

    Mengapa Air Laut Asin? Ini Penjelasan Ilmiah di Balik Rasa Asin Samudra Dunia

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle REZA.Y
    • visibility 141
    • 0Komentar

    ZONAKINI.COM – Air laut menutupi lebih dari 70 persen permukaan Bumi dan menjadi rumah bagi jutaan spesies makhluk hidup. Namun, ada satu pertanyaan sederhana yang sering muncul sejak lama: mengapa air laut terasa asin, sedangkan air sungai, danau, atau hujan umumnya tidak? Banyak orang mengira rasa asin laut berasal dari campuran air dengan pasir atau karena […]

  • Cek HP Kamu! WhatsApp Tak Lagi Berfungsi di Android dan iOS Versi Ini

    Cek HP Kamu! WhatsApp Tak Lagi Berfungsi di Android dan iOS Versi Ini

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
    • account_circle REZA.Y
    • visibility 80
    • 0Komentar

    ZONAKINI.COM – Pengguna ponsel lawas perlu memperhatikan kompatibilitas sistem operasi jika masih ingin menggunakan WhatsApp. Mulai September 2026, aplikasi perpesanan tersebut tidak lagi mendukung perangkat yang menjalankan Android versi 5.0 dan 5.1. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 8 September 2026. Dengan demikian, pemilik perangkat yang masih menggunakan Android Lollipop tidak lagi dapat mengandalkan WhatsApp jika ponselnya […]

expand_less