Pedagang Pasar Raya Padang Wajib Tahu, 8 Jalan Ini Dilarang untuk Berjualan
- account_circle REZA.Y
- calendar_month Senin, 12 Okt 2026
- print Cetak

Zonakini.com – Pemerintah Kota Padang memperketat penataan kawasan Pasar Raya dengan melarang pedagang memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat berjualan. Larangan tersebut berlaku di delapan ruas jalan yang berada di sekitar pusat perdagangan tersebut.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 yang diterbitkan Dinas Perdagangan Kota Padang. Aturan tersebut melarang penggunaan trotoar, saluran drainase, selasar gedung atau pertokoan, serta bahu jalan untuk mendirikan lapak maupun menempatkan barang dagangan.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, mengatakan penataan dilakukan untuk menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, nyaman, dan aman bagi pedagang maupun pengunjung.
Menurutnya, keberhasilan penataan Pasar Raya membutuhkan kepatuhan semua pihak yang beraktivitas di kawasan tersebut.
“Kawasan Pasar Raya yang tertib akan membuat pedagang semakin nyaman dan pengunjung lebih aman. Karena itu, kami mengajak seluruh pihak menjaga ketertiban ini bersama-sama,” ujar Fizlan, Senin (12/10/2026).
Daftar 8 Jalan yang Menjadi Sasaran Penataan
Dalam surat edaran tersebut, Dinas Perdagangan Kota Padang menetapkan delapan ruas jalan yang harus terbebas dari aktivitas berjualan di fasilitas umum yang dilarang.
Berikut daftar jalan yang dimaksud:
- Jalan M. Yamin
- Jalan Bundo Kanduang
- Jalan Hiligoo
- Jalan Imam Bonjol
- Jalan Sandang Pangan
- Jalan Pasar Baru
- Jalan Permindo
- Jalan Pasar Raya
Di sepanjang ruas tersebut, pedagang tidak diperbolehkan membuka lapak di atas trotoar, menutup saluran drainase, menggunakan selasar gedung atau pertokoan umum, maupun memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat berjualan.
Larangan itu tidak hanya mencakup aktivitas transaksi jual beli. Pendirian lapak, pemasangan perlengkapan berdagang, serta penempatan barang dagangan di lokasi yang telah ditentukan juga termasuk dalam ketentuan tersebut.
Fizlan menegaskan seluruh pedagang dan masyarakat yang beraktivitas di kawasan Pasar Raya perlu mematuhi aturan tersebut agar fungsi fasilitas umum tetap terjaga.
Lapak yang Melanggar Terancam Ditertibkan
Dinas Perdagangan Kota Padang mengingatkan bahwa lapak yang masih berdiri di lokasi terlarang dapat ditindak oleh petugas. Penertiban akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah berharap para pedagang memahami kebijakan tersebut dan tidak menunggu hingga petugas melakukan pembongkaran.
“Penertiban akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku bagi lapak yang masih berdiri di lokasi terlarang. Kami berharap pedagang menaati ketentuan ini agar tindakan tersebut tidak perlu dilakukan,” kata Fizlan.
Kebijakan penataan kawasan Pasar Raya itu mengacu pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Melalui penerapan aturan tersebut, Pemko Padang berupaya menjaga fungsi trotoar bagi pejalan kaki, memastikan saluran drainase tidak terhalang, serta mengurangi penggunaan badan jalan yang dapat mengganggu kelancaran aktivitas di kawasan pasar. (*)
- Penulis: REZA.Y
