Polres Solok Kota Ungkap Penipuan QRIS Fiktif, Kerugian Capai Rp43 Juta.
- account_circle Kalon
- calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
- print Cetak

Zonakini.com- Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Solok Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus bukti pembayaran QRIS fiktif di Kedai Axera, Kota Solok.
Tersangka RPA, 38 tahun, ditangkap setelah menipu kasir toko dengan total kerugian Rp43,7 juta.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota AKP Oon Kurnia Ilahi, S.H. menjelaskan, kasus ini berawal Rabu, 26 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di Kedai Axera, Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan PPA, Kecamatan Tanjung Harapan.
Tersangka RPA alias Rizki alias Gambuik diduga melakukan penipuan terhadap 3 karyawan toko yang bergiliran shift. Modus yang dipakai yaitu menunjukkan bukti pembayaran QRIS palsu setiap kali berbelanja.
Kecurigaan muncul saat saksi U diingatkan oleh rekannya berinisial I agar waspada terhadap pelaku yang sering tidak membayar belanja. Pada Senin, 27 April 2026, saksi U bersama saksi I memeriksa bukti QRIS yang sempat difoto pelaku.
“Ditemukan kejanggalan pada bukti pembayaran QRIS tersebut, tidak adanya nomor ID transaksi,” jelas AKP Oon, Selasa malam, 29 April 2026.
Temuan itu lalu dilaporkan kepada pemilik toko SW, 51 tahun. Pemilik kemudian mengecek ulang seluruh transaksi dan mendapati total kerugian mencapai Rp43.775.000.
Setelah SW melapor ke Polres Solok Kota dengan LP/B/34/IV/2026/SPKT tanggal 28 April 2026, penyidik memeriksa saksi-saksi termasuk MHP. Pelapor kemudian memberi info bahwa pelaku kembali datang ke Kedai Axera.
Tim Unit 1 Satreskrim langsung bergerak dan mengamankan RPA di lokasi. Tersangka kini ditahan di Polres Solok Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Polres Solok Kota mengimbau pelaku usaha lebih teliti memeriksa bukti transaksi digital. Masyarakat diminta segera lapor jika menemukan modus serupa.
- Penulis: Kalon
- Editor: Redaksi
