Tim Klewang Polresta Padang Ringkus Pemuda Terduga Pelaku Curanmor disertai Kekerasan
- account_circle Abdi Kallon
- calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
- print Cetak

Zonakini.com – Seorang pemuda berinisial TS (28), warga Kota Padang, diamankan Unit Reaksi Cepat Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor disertai kekerasan di kawasan Pantai Purus, Kecamatan Padang Barat.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Muhammad Yasin, mengatakan penangkapan dilakukan tidak lama setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menurut Yasin, peristiwa itu terjadi pada Selasa (26/5/2026) saat korban sedang beraktivitas di sekitar lokasi kejadian. Tiba-tiba, pelaku datang sambil membawa senjata tajam berupa gunting yang telah dimodifikasi.
“Pelaku langsung mengancam korban menggunakan gunting yang sudah dimodifikasi. Korban juga sempat dipukul di bagian kepala sebelum sepeda motor miliknya dirampas,” ujar Yasin, Rabu (27/5/2026).
Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu kehitaman milik korban. Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.
Korban yang mengalami luka akibat pukulan di bagian kepala kemudian mendatangi Mapolresta Padang untuk membuat laporan polisi.
Mendapat laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku.
Tak membutuhkan waktu lama, petugas akhirnya berhasil menangkap TS beserta sejumlah barang bukti. Polisi turut mengamankan sepeda motor milik korban serta senjata tajam berupa gunting modifikasi yang diduga digunakan saat beraksi.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus tersebut mencapai sembilan tahun penjara.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui ataupun menjadi korban tindak kriminal di wilayah Kota Padang.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera menghubungi layanan cepat 110 apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan. Polresta Padang siap memberikan pelayanan selama 24 jam kepada masyarakat,” tutup Yasin. (*)
- Penulis: Abdi Kallon
