Bobol Rumah Kontrakan Saat Korban Terlelap, Pemuda 21 Tahun di Padang Ditangkap Polisi
- account_circle REZA.Y
- calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
- print Cetak

ZONAKINI.COM – Tim I Opsnal Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pemuda berusia 21 tahun berinisial (R) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Kabun Raya, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Pelaku diamankan pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dalam rangkaian Operasi Sikat Singgalang 2026. Penangkapan dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang IPTU Adrian Afandi, S.H., bersama Kasubnit IPDA Ryan Fermana, S.H.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Padang dengan nomor laporan polisi LP/B/597/VI/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 26 Juni 2026. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu korban tengah tertidur di rumah kontrakannya. Sebelum tidur, korban meletakkan telepon genggam Realme 9 Pro+ berwarna biru di samping tempat tidur, sementara dua tas disimpan di dalam lemari kamar.
Ketika terbangun menjelang pagi, korban mendapati kondisi lemari sudah berantakan. Telepon genggam yang sebelumnya berada di samping tempat tidur telah hilang, begitu pula dua tas yang disimpan di dalam lemari.
Setelah dilakukan pemeriksaan, korban juga menyadari sebuah kalung emas yang berada di dalam salah satu tas ikut raib. Salah satu tas milik korban kemudian ditemukan berada di luar rumah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp71 juta, sehingga memilih melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim I Opsnal Satreskrim Polresta Padang melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
Rohit kemudian ditangkap di sebuah bengkel di kawasan Jalan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya yang dikenal dengan panggilan Kangen. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap rekan pelaku tersebut, namun hingga kini keberadaannya masih belum ditemukan.
Pelaku mengakui mengambil satu unit telepon genggam Realme 9 Pro+ serta uang tunai sebesar Rp400 ribu. Namun, ia membantah mengambil kalung emas milik korban sebagaimana yang dilaporkan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Realme 9 Pro+ warna biru beserta kotaknya, satu tas jinjing merek Venus warna hitam, satu tas jinjing warna krem tanpa merek, serta sebuah dompet kecil berwarna bening hitam.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut. (red)
- Penulis: REZA.Y
