Sempat Kabur dan Melawan, Pengedar Sabu serta Ganja di Pasbar Akhirnya Ditangkap Polisi
- account_circle REZA.Y
- calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
- print Cetak

Zonakini.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering di wilayah Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Pelaku berinisial SY (33) ditangkap petugas di kawasan Jorong Sidomulyo, Nagari Mudik Labuah, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika menyebutkan, SY sebelumnya telah masuk dalam target operasi Satresnarkoba Polres Pasaman Barat.
“Pelaku SY merupakan salah satu target operasi Satresnarkoba Polres Pasaman Barat,” kata Iptu Andhika, Jumat (15/5/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di daerah tersebut. Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap aktivitas pelaku.
Menurut Andhika, pelaku dikenal cukup lihai dan beberapa kali berhasil lolos dari upaya penangkapan sebelumnya.
Saat petugas datang ke lokasi, SY langsung melarikan diri menuju area kebun kelapa sawit milik warga. Polisi yang melakukan pengejaran akhirnya berhasil mengamankan pelaku meski sempat mendapat perlawanan.
“Pelaku sempat kabur, melawan petugas, dan juga membuang barang bukti di sekitar kebun sawit,” ujarnya.
Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dengan disaksikan sejumlah tokoh masyarakat setempat. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 26 paket kecil yang diduga sabu-sabu yang disimpan di dalam dompet milik pelaku.
Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka. Dari lokasi itu, ditemukan tambahan dua paket kecil sabu-sabu serta 10 paket kecil ganja kering yang dibungkus plastik bening.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya dompet merek Levis warna cokelat, plastik klip warna pink, kaca pirek yang sudah terangkai dengan bong, hingga timbangan digital merek Pocket Scale.
Petugas turut mengamankan satu pak plastik klip bening, tas hitam merek Rail Side, plastik abu-abu, serta uang tunai sebesar Rp350 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya. Polisi juga telah mengantongi identitas dua orang yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada tersangka.
“Rencananya sabu-sabu dan ganja kering itu akan diedarkan di wilayah Jorong Sidomulyo dan sekitar Kecamatan Kinali,” jelasnya.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. (*)
- Penulis: REZA.Y
