Nekat Curi Emas dan Uang Milik Ibu Kandung, Tim Klewang Langsung Tangkap Pelaku
- account_circle REZA.Y
- calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
- print Cetak

Zonakini.com – Aksi pencurian yang melibatkan hubungan keluarga terjadi di Kota Padang.
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial AP (40) karena diduga mengambil perhiasan emas dan uang tunai milik ibu kandungnya sendiri.
Kasus ini bermula saat korban bernama Zuliani melapor ke Polresta Padang setelah menyadari sejumlah barang berharganya hilang dari rumahnya di kawasan Jalan Gunung Semeru Raya, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu pagi, 6 Mei 2026, sekitar pukul 05.22 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin menjelaskan, korban baru mengetahui kejadian itu sepulang dari salat Subuh. Saat masuk ke kamar, korban melihat pintu sudah terbuka dan tempat penyimpanan barang berharga miliknya tidak lagi berada di lokasi.
Di dalam kotak penyimpanan tersebut terdapat tiga cincin emas dengan total berat sekitar 7,5 gram, uang tunai Rp3 juta, serta sejumlah dokumen penting lainnya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp23 juta.
Polisi kemudian menerima laporan resmi korban dengan nomor LP/B/438/V/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tertanggal 13 Mei 2026. Setelah menerima laporan, Tim Klewang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan memeriksa lokasi kejadian.
Petugas mengumpulkan sejumlah petunjuk dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV di sekitar rumah korban. Dari proses penyelidikan tersebut, polisi mengarah pada sosok pelaku yang ternyata merupakan anak kandung korban sendiri.
Setelah mengantongi identitas tersangka, polisi memperoleh informasi keberadaan AP di rumah rekannya di kawasan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Tim Klewang kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu malam, 13 Mei 2026, sekitar pukul 19.00 WIB tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sebuah brankas kayu berwarna cokelat yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Saat menjalani pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi lalu membawa AP bersama barang bukti ke Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana pencurian dan pencurian dalam lingkup keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 481 ayat 2 KUHP. (*)
- Penulis: REZA.Y
