Kepergok Curi Motor, Residivis Curanmor Ditangkap Warga di Pasar Raya Padang
- account_circle Editor
- calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
- print Cetak

Zonakini.com- Seorang pria berinisial R.A. (44), residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), diamankan warga usai diduga mencuri satu unit sepeda motor di kawasan Jalan Bandar Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Selasa (5/5/2026) sore.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di depan Toko Cat M RAFI. Korban yang baru pulang dari masjid usai melaksanakan salat Ashar memarkirkan sepeda motor Yamaha Fino warna hitam bernomor polisi BA 2648 BO di depan toko tempatnya bekerja.
Tak lama kemudian, salah seorang karyawan wanita berteriak memberitahukan bahwa sepeda motor korban dibawa kabur oleh pelaku. Mendengar hal itu, korban langsung melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor milik karyawan lainnya.
Aksi kejar-kejaran sempat terjadi di kawasan belakang Olo hingga simpang empat M. Yamin. Saat berusaha melarikan diri, pelaku menabrak kendaraan lain hingga terjatuh. Pelaku kemudian mencoba kabur dengan berlari, namun berhasil dikejar dan diamankan warga di sekitar Pasar Raya Padang.
Warga selanjutnya membawa pelaku ke Pos Ronda Los Baro sambil menunggu kedatangan pihak kepolisian. Suasana sempat memanas lantaran warga yang geram meneriaki pelaku sebagai maling, namun situasi berhasil dikendalikan.
Pada saat bersamaan, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang yang tengah melakukan patroli antisipasi 3C menerima laporan masyarakat terkait penangkapan pelaku curanmor tersebut.
Dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang IPTU Adrian Afandi, S.H., tim langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Fino milik korban,” ujar IPTU Adrian Afandi.
Diketahui, pelaku merupakan buruh harian lepas yang berdomisili di kawasan Kampung Terandam, Kecamatan Padang Timur.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam BA 2648 BO.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Polresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Penulis: Editor
