Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Gunakan Trotoar dan Badan Jalan
- account_circle REZA.Y
- calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
- print Cetak

ZONAKINI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar patroli pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) di sejumlah wilayah pada Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta memastikan fasilitas publik digunakan sesuai peruntukannya.
Patroli dipimpin Sekretaris Satpol PP Kota Padang, Darmalis, S.Pd., didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Eka Putra Irwandi, S.Sos., M.M., serta Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan (Lidik) Riko Afriwan, S.Sos.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran pengawasan antara lain kawasan Jalan Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung, serta sejumlah titik di Kecamatan Pauh.
Saat melakukan patroli di Jalan Ujung Tanah, petugas mendapati sejumlah pedagang kaki lima (PKL) masih memanfaatkan trotoar dan badan jalan sebagai tempat berjualan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum sekaligus berpotensi menghambat arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat.
Darmalis mengatakan petugas kemudian melakukan penertiban secara persuasif dan mengamankan sejumlah barang yang digunakan untuk berjualan di atas fasilitas umum, seperti meja dan kursi.
“Penertiban dilakukan secara humanis sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku,” ujar Darmalis.
Selain menertibkan PKL, tim patroli juga menemukan bangunan permanen beserta pagar rumah kos yang berdiri di atas saluran drainase di kawasan Kecamatan Pauh.
Menurut Satpol PP, keberadaan bangunan tersebut berpotensi menghambat aliran air, sehingga dapat meningkatkan risiko terjadinya genangan ketika curah hujan tinggi.
Sebagai tindak lanjut, pemilik bangunan diberikan surat panggilan untuk menghadiri pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Pemilik bangunan kami berikan surat panggilan agar menghadap PPNS untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Darmalis.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan tidak menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.
“Kami mengimbau para pedagang maupun pemilik bangunan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Jangan memanfaatkan badan jalan, trotoar, maupun saluran drainase sebagai tempat berusaha atau kepentingan lainnya. Kepatuhan terhadap aturan merupakan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan Kota Padang yang tertib, aman, nyaman, serta memiliki lingkungan yang bersih dan berfungsi sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Satpol PP Kota Padang menegaskan patroli dan pengawasan akan terus dilakukan secara rutin di berbagai wilayah sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. (red)
- Penulis: REZA.Y
