Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ensiklopedia » Kurikulum Boleh Berubah, Guru Tetap Penentunya: Dari Deep Learning Menuju Smart Surau

Kurikulum Boleh Berubah, Guru Tetap Penentunya: Dari Deep Learning Menuju Smart Surau

  • account_circle REZA.Y
  • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
  • print Cetak

Zonakini.com – Perubahan dalam dunia pendidikan hampir selalu menarik perhatian publik, terutama ketika menyangkut kurikulum.

Selama beberapa tahun terakhir, sekolah dan guru di Indonesia harus berulang kali menyesuaikan diri dengan berbagai kebijakan baru yang datang silih berganti.

Namun, terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 menghadirkan pendekatan yang berbeda.

Regulasi ini tidak mengganti kurikulum yang sudah ada, melainkan menyempurnakan ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Pendekatan tersebut patut diapresiasi karena memberikan ruang kesinambungan dalam proses pendidikan. Sekolah tidak lagi dipaksa memulai dari nol setiap kali terjadi perubahan kebijakan, melainkan dapat melanjutkan praktik baik yang telah berjalan sambil melakukan penyesuaian yang diperlukan.

Salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam kebijakan terbaru ini adalah penerapan deep learning atau pembelajaran mendalam. Konsep tersebut mendorong peserta didik untuk memahami materi secara lebih komprehensif, kritis, dan reflektif, bukan sekadar menghafal atau menyelesaikan tugas akademik.

Namun keberhasilan konsep tersebut sangat bergantung pada kesiapan guru. Sebab, guru merupakan ujung tombak yang menerjemahkan kebijakan menjadi praktik pembelajaran di lapangan.

Tanpa pemahaman yang memadai, pembelajaran mendalam berisiko hanya menjadi istilah yang bagus di atas dokumen tanpa memberikan dampak nyata kepada peserta didik.

Karena itu, peran guru tidak lagi sebatas penyampai materi pelajaran. Mereka juga dituntut menjadi pembimbing yang mampu membangun pola pikir, karakter, dan kemampuan peserta didik dalam menghadapi tantangan kehidupan.

Menariknya, semangat tersebut sejalan dengan salah satu program unggulan Pemerintah Kota Padang di bawah kepemimpinan Wali Kota Fadly Amran dan Wakil Wali Kota Maigus Nasir, yaitu Smart Surau.

Program yang menjadi bagian dari visi “Satujuan untuk Kejayaan Kota Padang” itu bertujuan memperkuat pendidikan karakter, keimanan, dan kecerdasan generasi muda menuju terwujudnya Padang Juara.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah sejauh mana keterlibatan guru dapat dioptimalkan dalam mendukung implementasi Smart Surau.

Menjawab kebutuhan tersebut, Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/12/Dikbud-Pdg/III-2026 tentang Jadwal Belajar Murid dan Beban Kerja Guru SD serta SMP di Kota Padang.

Dalam kebijakan tersebut, kegiatan belajar peserta didik dengan sistem full day school berlangsung hingga pukul 14.00 WIB yang mencakup kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Sementara guru tetap berada di sekolah hingga pukul 16.00 WIB untuk melaksanakan berbagai tugas profesional seperti menyiapkan perangkat pembelajaran, melakukan penilaian hasil belajar, memberikan remedial dan pengayaan, serta melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.

Di sisi lain, Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru memberikan fleksibilitas yang cukup besar bagi guru untuk berkontribusi di luar lingkungan sekolah.

Regulasi tersebut mengatur bahwa pemenuhan beban kerja guru selama 37 jam 30 menit per minggu tidak harus seluruhnya dilakukan dalam satuan pendidikan formal.

Guru juga dapat menjalankan tugas tambahan yang diakui ekuivalensinya, termasuk keterlibatan dalam organisasi kemasyarakatan nonpolitik maupun organisasi pemerintahan nonstruktural.

Kebijakan ini membuka peluang bagi Pemerintah Kota Padang untuk melibatkan guru secara lebih aktif dalam pengembangan program Smart Surau melalui kegiatan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) maupun Ta’limul Qur’an Lil Aulad (TQA) yang dilaksanakan di masjid dan mushala.

Dengan demikian, guru tidak hanya menjalankan fungsi profesional di sekolah, tetapi juga hadir sebagai tokoh pendidikan di tengah masyarakat.

Kehadiran mereka di lingkungan surau dapat memperkuat pembinaan karakter generasi muda sekaligus menghidupkan kembali fungsi masjid sebagai pusat pendidikan dan pembentukan akhlak.

Melalui Smart Surau, peserta didik tidak hanya memperoleh pemahaman keagamaan, tetapi juga belajar tentang kedisiplinan, tanggung jawab, kepedulian sosial, dan nilai-nilai kehidupan lainnya yang sulit diperoleh hanya melalui pembelajaran di ruang kelas.

Di sinilah keterkaitan antara kebijakan kurikulum nasional dan program pendidikan daerah menjadi semakin nyata. Ketika pemerintah pusat mendorong pembelajaran mendalam, Smart Surau dapat menjadi ruang aktualisasi bagi peserta didik untuk menerapkan nilai-nilai yang mereka pelajari dalam kehidupan sehari-hari.

Selain memberikan manfaat bagi siswa, keterlibatan guru dalam aktivitas kemasyarakatan juga berpotensi meningkatkan kedudukan sosial mereka di tengah masyarakat.

Guru tidak lagi dipandang hanya sebagai pengajar di sekolah, melainkan sebagai figur yang aktif membimbing dan memberikan teladan di lingkungan sekitar.

Semakin kuat hubungan guru dengan masyarakat, semakin besar pula penghormatan yang diberikan kepada profesi tersebut. Bahkan, kedekatan itu dapat menjadi salah satu faktor yang membantu mengurangi berbagai persoalan sosial yang melibatkan guru.

Dalam konteks penguatan pendidikan keagamaan, Pemerintah Kota Padang juga perlu mempertimbangkan penyempurnaan regulasi daerah. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pandai Baca Tulis Al-Qur’an bagi peserta didik SD dan MI terbukti berhasil mendorong anak-anak belajar Al-Qur’an melalui TPQ.

Namun, setelah menyelesaikan pendidikan dasar, banyak peserta didik yang tidak lagi melanjutkan pembelajaran Al-Qur’an secara berkelanjutan. Karena itu, diperlukan regulasi yang lebih kuat untuk mendorong kesinambungan pendidikan keagamaan hingga jenjang berikutnya melalui TQA.

Memang telah terdapat Peraturan Wali Kota Padang Nomor 47 Tahun 2021 mengenai peningkatan kemampuan baca tulis Al-Qur’an bagi peserta didik SMP dan MTs. Akan tetapi, dari sisi kekuatan hukum, peraturan daerah tetap memiliki posisi yang lebih kuat dibandingkan peraturan wali kota.

Meski demikian, berbagai tantangan tetap perlu menjadi perhatian. Tidak semua guru memiliki waktu, fasilitas, maupun kemampuan yang sama untuk menjalankan peran tambahan di masyarakat.

Jika tidak dikelola dengan baik, tugas tambahan justru dapat menimbulkan beban baru bagi sebagian guru.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan adanya dukungan yang memadai melalui pelatihan, penghargaan, pendampingan, dan kebijakan yang benar-benar berpihak pada peningkatan kualitas guru.

Pada akhirnya, keberhasilan sebuah kurikulum tidak hanya ditentukan oleh kualitas konsep yang tertuang dalam regulasi. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kebijakan tersebut diterapkan secara efektif di lapangan.

Dan dalam seluruh proses itu, guru tetap menjadi faktor penentu. Mereka berperan membentuk generasi muda, baik di ruang kelas maupun di tengah kehidupan masyarakat.

Kurikulum dapat terus disempurnakan mengikuti perkembangan zaman. Namun tanpa guru yang kompeten, berdaya, dan mendapat dukungan yang memadai, perubahan yang diharapkan akan sulit terwujud secara nyata.

Sebaliknya, ketika guru diberi ruang untuk berkembang dan berkontribusi, pendidikan akan mampu melahirkan generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga kuat secara karakter dan moral. (*)

  • Penulis: REZA.Y

Rekomendasi

  • Jadwal SIM Keliling Padang Hari Ini, Rabu 2 September 2026: Cek Lokasi dan Jam Pelayanan

    Jadwal SIM Keliling Padang Hari Ini, Rabu 2 September 2026: Cek Lokasi dan Jam Pelayanan

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle REZA.Y
    • visibility 115
    • 0Komentar

    ZONAKINI.COM – Bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya akan segera berakhir, layanan SIM Keliling Polresta Padang bisa menjadi pilihan untuk melakukan perpanjangan tanpa harus datang ke kantor pelayanan utama. Pada Rabu, 2 September 2026, layanan SIM Keliling Kota Padang dijadwalkan berada di Simpang Ganting, Kecamatan Padang Selatan. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.30 […]

  • Kebakaran di Dadok Tunggul Hitam Padang Hanguskan Rumah Sekaligus Toko Grosir, Kerugian Ditaksir Rp750 Juta

    Kebakaran di Dadok Tunggul Hitam Padang Hanguskan Rumah Sekaligus Toko Grosir, Kerugian Ditaksir Rp750 Juta

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle REZA.Y
    • visibility 44
    • 0Komentar

    ZONAKINI.COM – Peristiwa kebakaran menghanguskan sebuah rumah yang juga digunakan sebagai toko grosir di Jalan Asra I Nomor 22, RT 01 RW 05, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Senin (3/8/2026) siang. Akibat kejadian tersebut, kerugian materi diperkirakan mencapai sekitar Rp750 juta. Kepala Bidang Operasional Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Padang, Rinaldi, mengatakan […]

  • Idul Adha 2026, Masjid Abu Abdurrahman Perdana Sembelih 15 Hewan Kurban

    Idul Adha 2026, Masjid Abu Abdurrahman Perdana Sembelih 15 Hewan Kurban

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle REZA.Y
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Zonakini.com – Ratusan warga yang tinggal di kawasan Perumahan Ardana Kubu Durian, Jalan Tunggang, Kelurahan Pasar Ambacang, Kota Padang, akhirnya tahun ini bisa menikmati daging kurban di lingkungan masjid komplek sendiri pada momen Idul Adha 2026. Sebelumnya, warga biasanya hanya menerima kupon pembagian daging kurban dari masjid yang berada di luar kawasan perumahan. Namun pada […]

  • WhatsApp Uji Fitur Pesan Terjadwal di Android, Bisa Kirim Chat Otomatis hingga 2 Pekan

    WhatsApp Uji Fitur Pesan Terjadwal di Android, Bisa Kirim Chat Otomatis hingga 2 Pekan

    • calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
    • account_circle REZA.Y
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Zonakini.com – WhatsApp mulai mengembangkan fitur baru yang memungkinkan pengguna mengatur jadwal pengiriman pesan secara otomatis. Fitur yang dikenal sebagai scheduled messages ini sedang diuji kepada sebagian pengguna Android melalui program beta. Kehadiran fitur tersebut berpotensi memudahkan pengguna yang ingin mengirim pesan pada waktu tertentu tanpa harus membuka WhatsApp tepat pada jam pengiriman. Pengguna dapat menyiapkan […]

  • Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Gunakan Trotoar dan Badan Jalan

    Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Gunakan Trotoar dan Badan Jalan

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle REZA.Y
    • visibility 30
    • 0Komentar

    ZONAKINI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar patroli pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) di sejumlah wilayah pada Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta memastikan fasilitas publik digunakan sesuai peruntukannya. Patroli dipimpin Sekretaris Satpol PP Kota Padang, Darmalis, S.Pd., didampingi Kepala Bidang Ketertiban […]

  • Gangguan SUTET 275 kV Sebabkan Mati Lampu Massal di Sumbar dan Riau, PLN Lakukan Pemulihan Bertahap

    Gangguan SUTET 275 kV Sebabkan Mati Lampu Massal di Sumbar dan Riau, PLN Lakukan Pemulihan Bertahap

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle REZA.Y
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Zonakini.com – Pemadaman listrik massal melanda sejumlah wilayah di Sumatera Barat dan Riau pada Jumat (22/5/2026). Gangguan ini menyebabkan aktivitas masyarakat di berbagai daerah terganggu akibat aliran listrik padam secara bersamaan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, blackout tersebut dipicu adanya gangguan pada sistem transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV interkoneksi Sumatera. Gangguan pada […]

expand_less