Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Bagaimana Cara Kerja BI Checking atau SLIK OJK? Ini Penjelasannya

Bagaimana Cara Kerja BI Checking atau SLIK OJK? Ini Penjelasannya

  • account_circle REZA.Y
  • calendar_month 13 jam yang lalu
  • print Cetak
ZONAKINI.COM – BI Checking atau yang kini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK merupakan salah satu hal penting yang perlu diketahui masyarakat sebelum mengajukan pinjaman ke bank maupun lembaga pembiayaan.

Riwayat kredit dalam sistem ini dapat menjadi bahan pertimbangan ketika seseorang mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit kendaraan, pinjaman modal usaha, hingga fasilitas pembiayaan lainnya.

Tidak sedikit masyarakat yang menganggap BI Checking sebagai daftar hitam bagi orang yang pernah memiliki tunggakan. Padahal, SLIK OJK bukan sekadar sistem untuk mencatat kredit macet. Sistem ini menyimpan informasi mengenai riwayat fasilitas kredit atau pembiayaan yang dimiliki debitur.

Lantas, bagaimana sebenarnya cara kerja BI Checking atau SLIK OJK?

Apa Itu BI Checking dan SLIK OJK?

BI Checking merupakan istilah yang dahulu digunakan masyarakat untuk menyebut layanan pemeriksaan riwayat kredit melalui Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola Bank Indonesia.

Seiring peralihan pengawasan sektor perbankan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), layanan tersebut kemudian digantikan oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK sejak 2018.

SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola OJK untuk mendukung pengawasan dan penyediaan informasi di sektor keuangan. Melalui sistem ini, lembaga jasa keuangan dapat memperoleh informasi mengenai riwayat kredit atau pembiayaan calon debitur.

Informasi tersebut membantu bank dan lembaga pembiayaan menilai kemampuan serta risiko calon nasabah sebelum memberikan fasilitas pinjaman.

Dengan demikian, istilah BI Checking masih sering digunakan dalam percakapan sehari-hari, tetapi layanan yang berlaku saat ini adalah SLIK OJK.

Bagaimana Cara Kerja SLIK OJK?

Cara kerja SLIK OJK dimulai ketika seseorang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan dari lembaga jasa keuangan yang menjadi pelapor SLIK.

Lembaga tersebut mencatat informasi terkait fasilitas yang diberikan kepada nasabah, termasuk jumlah pinjaman, plafon kredit, status pembayaran, serta kualitas kredit.

Data yang telah disusun kemudian disampaikan kepada OJK sesuai ketentuan pelaporan yang berlaku.

Ketika seseorang mengajukan pinjaman baru, bank atau lembaga pembiayaan dapat meminta informasi debitur melalui SLIK untuk membantu proses analisis kelayakan kredit.

Sebagai contoh, seseorang pernah mengambil kredit sepeda motor selama tiga tahun. Selama masa cicilan, pembayaran dilakukan tepat waktu hingga pinjaman selesai.

Riwayat pembayaran tersebut dapat tercatat dalam informasi debitur. Ketika orang yang sama mengajukan KPR, bank dapat mempertimbangkan catatan tersebut bersama informasi keuangan dan persyaratan lainnya.

Sebaliknya, jika nasabah memiliki tunggakan dalam waktu lama, informasi tersebut juga dapat menjadi bahan pertimbangan lembaga keuangan.

Namun, SLIK bukan satu-satunya dasar untuk menentukan apakah pengajuan pinjaman diterima atau ditolak. Keputusan akhir tetap berada pada masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis dan kebijakan risikonya.

Mengenal Lima Tingkat Kolektibilitas Kredit

Salah satu informasi penting dalam SLIK adalah kolektibilitas atau kualitas kredit. Istilah ini menggambarkan kondisi pembayaran kewajiban debitur.

Dalam penilaian kredit perbankan, kolektibilitas umumnya dibagi menjadi lima tingkatan.

1. Kolektibilitas 1: Lancar

Kolektibilitas 1 merupakan kondisi terbaik. Debitur memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Status ini menunjukkan bahwa pembayaran kredit berjalan lancar tanpa tunggakan.

2. Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus

Status ini diberikan ketika debitur memiliki keterlambatan pembayaran antara 1 hingga 90 hari.

Kondisi tersebut menjadi perhatian lembaga keuangan karena mulai menunjukkan adanya masalah dalam pemenuhan kewajiban kredit.

3. Kolektibilitas 3: Kurang Lancar

Kolektibilitas 3 menunjukkan adanya tunggakan pembayaran antara 91 hingga 120 hari.

Pada tahap ini, risiko kredit bermasalah dinilai semakin tinggi dan perlu mendapatkan penanganan dari lembaga pemberi pinjaman.

4. Kolektibilitas 4: Diragukan

Status ini diberikan ketika keterlambatan pembayaran berada pada rentang 121 hingga 180 hari.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kemampuan debitur memenuhi kewajiban kredit mengalami masalah serius.

5. Kolektibilitas 5: Macet

Kolektibilitas 5 merupakan kategori kredit macet. Status ini umumnya berkaitan dengan tunggakan pembayaran lebih dari 180 hari.

Riwayat kredit dengan status ini dapat menjadi pertimbangan penting ketika debitur mengajukan pinjaman baru.

Pembagian tersebut merupakan gambaran umum klasifikasi kolektibilitas kredit perbankan. Penilaian kualitas pembiayaan dapat mengikuti ketentuan yang berlaku pada masing-masing jenis lembaga jasa keuangan.

Apakah SLIK OJK Menentukan Pengajuan Kredit Disetujui?

Tidak secara langsung.

SLIK menyediakan informasi yang dapat digunakan bank atau lembaga pembiayaan untuk menilai riwayat kredit seseorang. Akan tetapi, sistem ini tidak mengambil keputusan akhir atas pengajuan pinjaman.

Lembaga keuangan biasanya mempertimbangkan berbagai faktor, seperti penghasilan, pekerjaan, jumlah kewajiban bulanan, kemampuan membayar cicilan, nilai agunan jika diperlukan, serta kebijakan internal perusahaan.

Karena itu, seseorang dengan kolektibilitas lancar belum tentu otomatis mendapatkan persetujuan kredit.

Sebaliknya, catatan kredit yang pernah bermasalah juga tidak selalu berarti seseorang akan selamanya ditolak ketika mengajukan pinjaman. Lembaga keuangan tetap melakukan penilaian berdasarkan kondisi dan kebijakan yang berlaku.

OJK sendiri menegaskan bahwa informasi dalam SLIK bersifat netral dan bukan merupakan daftar hitam atau blacklist.

Bagaimana Cara Mengecek BI Checking atau SLIK OJK?

Masyarakat dapat memeriksa informasi kredit atas namanya sendiri melalui layanan iDebKu yang disediakan OJK.

Pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi berikut:

https://idebku.ojk.go.id

Secara umum, prosesnya meliputi beberapa langkah:

  1. Buka situs resmi iDebKu OJK.
  2. Pilih menu pendaftaran permohonan informasi debitur.
  3. Isi data diri sesuai identitas yang diminta.
  4. Unggah dokumen persyaratan sesuai petunjuk.
  5. Selesaikan proses pendaftaran dan verifikasi.
  6. Pantau status permohonan melalui layanan yang tersedia.

Setelah permohonan diproses, pemohon dapat memperoleh hasil informasi debitur atau iDeb sesuai mekanisme layanan OJK.

Masyarakat sebaiknya menggunakan situs resmi OJK dan menghindari pihak tidak dikenal yang menawarkan pengecekan dengan meminta data pribadi, kode OTP, atau biaya yang tidak jelas.

Bagaimana Jika Memiliki Catatan Kredit Bermasalah?

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tunggakan, langkah pertama adalah memastikan informasi tersebut benar.

Periksa nama lembaga pemberi pinjaman, jenis fasilitas kredit, jumlah kewajiban, serta status pembayaran yang tercantum dalam laporan.

Apabila tunggakan memang masih ada, debitur perlu menghubungi lembaga pemberi pinjaman untuk membicarakan penyelesaian kewajiban. Pembayaran atau pelunasan harus dilakukan melalui saluran resmi.

Jika kredit sebenarnya sudah dilunasi tetapi informasi dalam laporan belum sesuai, debitur dapat meminta klarifikasi dan pembaruan data kepada lembaga jasa keuangan yang melaporkan informasi tersebut.

Simpan bukti pembayaran, surat pelunasan, dan dokumen pendukung lainnya untuk membantu proses pemeriksaan.

Perlu dipahami bahwa pelunasan tunggakan tidak selalu membuat seluruh riwayat kredit langsung hilang dari laporan. Informasi pembayaran dan status fasilitas tetap mengikuti mekanisme pelaporan serta pembaruan data yang berlaku.

Mengapa Penting Mengecek SLIK Sebelum Mengajukan Pinjaman?

Memeriksa SLIK sebelum mengajukan pinjaman dapat membantu seseorang mengetahui kondisi riwayat kreditnya lebih awal.

Langkah ini berguna untuk menghindari kendala yang mungkin muncul ketika mengajukan KPR, kredit kendaraan, atau pembiayaan lainnya.

Selain itu, pemeriksaan mandiri dapat membantu menemukan kemungkinan kesalahan data, seperti fasilitas kredit yang belum diperbarui statusnya atau informasi pembayaran yang tidak sesuai.

Dengan mengetahui kondisi tersebut, masyarakat memiliki kesempatan untuk melakukan klarifikasi sebelum mengajukan pinjaman baru.

Pada akhirnya, menjaga riwayat pembayaran tetap lancar merupakan salah satu cara membangun reputasi keuangan yang baik. Membayar cicilan sesuai jadwal, mengelola utang secara bijak, dan memeriksa laporan kredit secara berkala dapat membantu menjaga kesehatan keuangan dalam jangka panjang. (*)

  • Penulis: REZA.Y

Rekomendasi

  • Pemulihan Pascabencana, Kodim 0312/Padang Tanam Ribuan Pohon di Batu Busuk

    Pemulihan Pascabencana, Kodim 0312/Padang Tanam Ribuan Pohon di Batu Busuk

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle Editor
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Zonakini.com- Komando Distrik Militer (Kodim) 0312/Padang menggelar aksi penghijauan dengan menanam pohon di kawasan aliran Sungai Batu Busuk, Kelurahan Lambung Bukit, Padang, Sabtu (18/4/2026). Kegiatan ini merupakan langkah pemulihan lingkungan pascabencana yang terjadi pada November lalu. Aksi penghijauan tersebut dipimpin langsung oleh Dandim 0312/Padang, Ferry Adianto, dan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, TNI-Polri, […]

  • Revitalisasi Sungai Kali Angke Capai 60 Persen, PT Marinda Utamakarya Subur Dukung Penguatan Pengendalian Banjir Jakarta

    Revitalisasi Sungai Kali Angke Capai 60 Persen, PT Marinda Utamakarya Subur Dukung Penguatan Pengendalian Banjir Jakarta

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Editor
    • visibility 55
    • 0Komentar

    ZONAKINI.COM – Upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memperkuat sistem pengendalian banjir terus berjalan melalui pembangunan sarana dan prasarana Sungai Kali Angke. Proyek yang dikerjakan PT Marinda Utamakarya Subur tersebut kini telah mencapai progres fisik 60 persen. Pekerjaan yang memiliki nilai kontrak Rp91,3 miliar dengan masa pelaksanaan 15 bulan ini mencakup revitalisasi sungai sepanjang 2 […]

  • Tiga Kandidat Ketum HIPMI Kompak Tolak Lampung Jadi Tuan Rumah Munas XVIII

    Tiga Kandidat Ketum HIPMI Kompak Tolak Lampung Jadi Tuan Rumah Munas XVIII

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Editor
    • visibility 484
    • 0Komentar

    ZONAKINI– Dinamika menjelang Musyawarah Nasional (MUNAS) XVIII BPP HIPMI semakin memanas. Tiga kandidat calon Ketua Umum BPP HIPMI periode 2026–2029 secara resmi menyampaikan keberatan atas penetapan Provinsi Lampung sebagai lokasi pelaksanaan MUNAS XVIII HIPMI. Ketiga kandidat tersebut yakni Afiuddin Kalla, Reynaldo Bryan, dan Anthony Leong. Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Steering Committee (SC) MUNAS […]

  • Hasil Final UCL: PSG Sukses Pertahankan Trofi Liga Champions, Arsenal Tumbang Lewat Adu Penalti

    Hasil Final UCL: PSG Sukses Pertahankan Trofi Liga Champions, Arsenal Tumbang Lewat Adu Penalti

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle REZA.Y
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Zonakini.com – Paris Saint-Germain (PSG) kembali menorehkan prestasi gemilang di pentas sepak bola Eropa setelah berhasil mempertahankan gelar Liga Champions musim 2026. Klub asal Prancis itu keluar sebagai pemenang usai mengalahkan Arsenal melalui drama adu penalti dengan skor 4-3 pada laga final yang digelar di Puskás Aréna, Budapest, Hungaria, Sabtu (30/5) waktu setempat. Pertandingan berlangsung […]

  • Audiensi KI Sumbar dan KWSB Dorong Percepatan Pembentukan KI Kota Padang

    Audiensi KI Sumbar dan KWSB Dorong Percepatan Pembentukan KI Kota Padang

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Editor
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Zonakini.com- Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Idham Fadhil, menghadiri audiensi bersama Kolaborasi Wartawan Sumatera Barat (KWSB) dalam rangka mendorong pembentukan Komisi Informasi (KI) Kota Padang. Audiensi tersebut dipimpin oleh Ketua Kolaborasi Wartawan Sumbar, Arif Budiman, yang menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah agar seluruh daerah di Sumatera Barat nantinya dapat memiliki Komisi Informasi masing-masing. […]

  • Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang melalui Tim I Opsnal atau yang dikenal sebagai Tim Klewang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat)

    Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Terduga Pelaku Curat di Dadok Tunggul Hitam

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle REZA.Y
    • visibility 67
    • 0Komentar

    ZONAKINI.COM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang melalui Tim I Opsnal atau yang dikenal sebagai Tim Klewang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Seorang pria berinisial IM (32) diamankan petugas pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Simpang Haru, […]

expand_less