Residivis Pencurian Dibekuk Polsek Nanggalo, Aksi Terekam CCTV
- account_circle REZA.Y
- calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
- print Cetak

ZONAKINI.COM – Tim Opsnal Polsek Nanggalo berhasil mengamankan seorang pria berinisial MT (31) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian material bangunan di kawasan Perumahan Classical City, Jalur Dua Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Pria yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas tersebut ditangkap saat berada di kawasan Banda Bakali, Kurao Pagang, Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Singgalang 2026.
Kapolresta Padang melalui Kapolsek Nanggalo, IPTU Muhammad Fariz, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari laporan korban bernama Hayvryde (37) yang kehilangan sejumlah material bangunan pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.
Sejak menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan dugaan aksi pelaku di lokasi kejadian.
“Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan, saya memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Hendra Annedi Anwar untuk segera melakukan pengecekan di lapangan sekaligus penangkapan,” ujar IPTU Muhammad Fariz, Kamis (2/7/2026).
Saat diamankan, MT langsung menjalani pemeriksaan awal. Dari hasil interogasi, ia mengakui telah melakukan pencurian material bangunan tersebut.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa enam batang reng kayu berukuran 4×6 serta salinan rekaman CCTV yang diduga merekam aksi pelaku.
Kapolsek menambahkan, berdasarkan data kepolisian, MT bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Ia diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan modus serupa.
“Tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Dari hasil penelusuran, yang bersangkutan juga pernah menjalani proses hukum dalam perkara pencurian,” jelasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Nanggalo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, MT dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana pencurian. (red)
- Penulis: REZA.Y
