Kurikulum Boleh Berubah, Guru Tetap Penentunya: Dari Deep Learning Menuju Smart Surau
- account_circle REZA.Y
- calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
- print Cetak

Zonakini.com – Perubahan dalam dunia pendidikan hampir selalu menarik perhatian publik, terutama ketika menyangkut kurikulum.
Selama beberapa tahun terakhir, sekolah dan guru di Indonesia harus berulang kali menyesuaikan diri dengan berbagai kebijakan baru yang datang silih berganti.
Namun, terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 menghadirkan pendekatan yang berbeda.
Regulasi ini tidak mengganti kurikulum yang sudah ada, melainkan menyempurnakan ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Pendekatan tersebut patut diapresiasi karena memberikan ruang kesinambungan dalam proses pendidikan. Sekolah tidak lagi dipaksa memulai dari nol setiap kali terjadi perubahan kebijakan, melainkan dapat melanjutkan praktik baik yang telah berjalan sambil melakukan penyesuaian yang diperlukan.
Salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam kebijakan terbaru ini adalah penerapan deep learning atau pembelajaran mendalam. Konsep tersebut mendorong peserta didik untuk memahami materi secara lebih komprehensif, kritis, dan reflektif, bukan sekadar menghafal atau menyelesaikan tugas akademik.
Namun keberhasilan konsep tersebut sangat bergantung pada kesiapan guru. Sebab, guru merupakan ujung tombak yang menerjemahkan kebijakan menjadi praktik pembelajaran di lapangan.
Tanpa pemahaman yang memadai, pembelajaran mendalam berisiko hanya menjadi istilah yang bagus di atas dokumen tanpa memberikan dampak nyata kepada peserta didik.
Karena itu, peran guru tidak lagi sebatas penyampai materi pelajaran. Mereka juga dituntut menjadi pembimbing yang mampu membangun pola pikir, karakter, dan kemampuan peserta didik dalam menghadapi tantangan kehidupan.
Menariknya, semangat tersebut sejalan dengan salah satu program unggulan Pemerintah Kota Padang di bawah kepemimpinan Wali Kota Fadly Amran dan Wakil Wali Kota Maigus Nasir, yaitu Smart Surau.
Program yang menjadi bagian dari visi “Satujuan untuk Kejayaan Kota Padang” itu bertujuan memperkuat pendidikan karakter, keimanan, dan kecerdasan generasi muda menuju terwujudnya Padang Juara.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah sejauh mana keterlibatan guru dapat dioptimalkan dalam mendukung implementasi Smart Surau.
Menjawab kebutuhan tersebut, Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/12/Dikbud-Pdg/III-2026 tentang Jadwal Belajar Murid dan Beban Kerja Guru SD serta SMP di Kota Padang.
Dalam kebijakan tersebut, kegiatan belajar peserta didik dengan sistem full day school berlangsung hingga pukul 14.00 WIB yang mencakup kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Sementara guru tetap berada di sekolah hingga pukul 16.00 WIB untuk melaksanakan berbagai tugas profesional seperti menyiapkan perangkat pembelajaran, melakukan penilaian hasil belajar, memberikan remedial dan pengayaan, serta melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
Di sisi lain, Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru memberikan fleksibilitas yang cukup besar bagi guru untuk berkontribusi di luar lingkungan sekolah.
Regulasi tersebut mengatur bahwa pemenuhan beban kerja guru selama 37 jam 30 menit per minggu tidak harus seluruhnya dilakukan dalam satuan pendidikan formal.
Guru juga dapat menjalankan tugas tambahan yang diakui ekuivalensinya, termasuk keterlibatan dalam organisasi kemasyarakatan nonpolitik maupun organisasi pemerintahan nonstruktural.
Kebijakan ini membuka peluang bagi Pemerintah Kota Padang untuk melibatkan guru secara lebih aktif dalam pengembangan program Smart Surau melalui kegiatan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) maupun Ta’limul Qur’an Lil Aulad (TQA) yang dilaksanakan di masjid dan mushala.
Dengan demikian, guru tidak hanya menjalankan fungsi profesional di sekolah, tetapi juga hadir sebagai tokoh pendidikan di tengah masyarakat.
Kehadiran mereka di lingkungan surau dapat memperkuat pembinaan karakter generasi muda sekaligus menghidupkan kembali fungsi masjid sebagai pusat pendidikan dan pembentukan akhlak.
Melalui Smart Surau, peserta didik tidak hanya memperoleh pemahaman keagamaan, tetapi juga belajar tentang kedisiplinan, tanggung jawab, kepedulian sosial, dan nilai-nilai kehidupan lainnya yang sulit diperoleh hanya melalui pembelajaran di ruang kelas.
Di sinilah keterkaitan antara kebijakan kurikulum nasional dan program pendidikan daerah menjadi semakin nyata. Ketika pemerintah pusat mendorong pembelajaran mendalam, Smart Surau dapat menjadi ruang aktualisasi bagi peserta didik untuk menerapkan nilai-nilai yang mereka pelajari dalam kehidupan sehari-hari.
Selain memberikan manfaat bagi siswa, keterlibatan guru dalam aktivitas kemasyarakatan juga berpotensi meningkatkan kedudukan sosial mereka di tengah masyarakat.
Guru tidak lagi dipandang hanya sebagai pengajar di sekolah, melainkan sebagai figur yang aktif membimbing dan memberikan teladan di lingkungan sekitar.
Semakin kuat hubungan guru dengan masyarakat, semakin besar pula penghormatan yang diberikan kepada profesi tersebut. Bahkan, kedekatan itu dapat menjadi salah satu faktor yang membantu mengurangi berbagai persoalan sosial yang melibatkan guru.
Dalam konteks penguatan pendidikan keagamaan, Pemerintah Kota Padang juga perlu mempertimbangkan penyempurnaan regulasi daerah. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pandai Baca Tulis Al-Qur’an bagi peserta didik SD dan MI terbukti berhasil mendorong anak-anak belajar Al-Qur’an melalui TPQ.
Namun, setelah menyelesaikan pendidikan dasar, banyak peserta didik yang tidak lagi melanjutkan pembelajaran Al-Qur’an secara berkelanjutan. Karena itu, diperlukan regulasi yang lebih kuat untuk mendorong kesinambungan pendidikan keagamaan hingga jenjang berikutnya melalui TQA.
Memang telah terdapat Peraturan Wali Kota Padang Nomor 47 Tahun 2021 mengenai peningkatan kemampuan baca tulis Al-Qur’an bagi peserta didik SMP dan MTs. Akan tetapi, dari sisi kekuatan hukum, peraturan daerah tetap memiliki posisi yang lebih kuat dibandingkan peraturan wali kota.
Meski demikian, berbagai tantangan tetap perlu menjadi perhatian. Tidak semua guru memiliki waktu, fasilitas, maupun kemampuan yang sama untuk menjalankan peran tambahan di masyarakat.
Jika tidak dikelola dengan baik, tugas tambahan justru dapat menimbulkan beban baru bagi sebagian guru.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan adanya dukungan yang memadai melalui pelatihan, penghargaan, pendampingan, dan kebijakan yang benar-benar berpihak pada peningkatan kualitas guru.
Pada akhirnya, keberhasilan sebuah kurikulum tidak hanya ditentukan oleh kualitas konsep yang tertuang dalam regulasi. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kebijakan tersebut diterapkan secara efektif di lapangan.
Dan dalam seluruh proses itu, guru tetap menjadi faktor penentu. Mereka berperan membentuk generasi muda, baik di ruang kelas maupun di tengah kehidupan masyarakat.
Kurikulum dapat terus disempurnakan mengikuti perkembangan zaman. Namun tanpa guru yang kompeten, berdaya, dan mendapat dukungan yang memadai, perubahan yang diharapkan akan sulit terwujud secara nyata.
Sebaliknya, ketika guru diberi ruang untuk berkembang dan berkontribusi, pendidikan akan mampu melahirkan generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga kuat secara karakter dan moral. (*)
- Penulis: REZA.Y
