Sempat Viral Usai Curi Dompet di Rumah Kost, Pria di Padang Diamankan Polisi
- account_circle Abdi Kallon
- calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
- print Cetak

Zonakini.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan seorang pria berinisial D (26) yang diduga melakukan aksi pencurian dompet milik warga di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Peristiwa tersebut terjadi di area parkir sebuah rumah kost pada Senin (18/05/2026) sekitar pukul 14.50 WIB dan sempat menjadi perbincangan di media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Ia mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan dompet saat berada di parkiran rumah kost.
“Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan sejumlah petunjuk di lapangan, identitas pelaku berhasil diketahui,” ujar Kompol Muhammad Yasin, Jumat (22/05/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian melacak keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Batu Taba, Lubuk Begalung. Saat penangkapan berlangsung, pelaku disebut tidak melakukan perlawanan.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, pakaian yang dikenakan pelaku, dompet milik korban yang berisi kartu identitas dan kartu ATM, serta sisa uang tunai hasil pencurian.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan dompet di bagian depan sepeda motornya. Melihat situasi tersebut, pelaku langsung mengambil dompet dan melarikan diri dari lokasi kejadian.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (*)
- Penulis: Abdi Kallon
