Mahfud MD Soroti Kasus Chromebook Nadiem Makarim, Singgung Tidak Ada Kerugian Negara
- account_circle REZA.Y
- calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
- print Cetak

Zonakini.com – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyoroti proses hukum dalam kasus pengadaan Chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Hal tersebut disampaikan Mahfud saat memberikan kuliah umum di Universitas Dr. Soetomo pada Selasa (19/5/2026).
Dalam pemaparannya, Mahfud menilai perkara tersebut perlu dicermati secara hati-hati, terutama terkait unsur kerugian negara dan aliran dana yang menjadi dasar tuduhan.
“Ternyata di persidangan, setelah saya ikuti, kerugian negara tidak ada. Bukti uang mengalir ke perusahaan maupun ke Nadiem juga tidak ada,” ujar Mahfud.
Ia menjelaskan bahwa adanya peningkatan nilai kekayaan pada suatu periode disebut berkaitan dengan kepemilikan saham yang sudah dimiliki sebelum menjabat sebagai menteri.
Kritik terhadap Penanganan Kasus
Dalam kuliah umumnya, Mahfud turut mengkritik pola penegakan hukum yang menurutnya berpotensi menimbulkan kesan penargetan terhadap individu tertentu terlebih dahulu sebelum konstruksi hukumnya dibangun.
Menurutnya, proses hukum seharusnya didasarkan pada bukti yang kuat, bukan sekadar mencari kesalahan administratif untuk dijadikan perkara pidana.
Mahfud juga menegaskan bahwa seorang menteri yang mengambil kebijakan strategis belum tentu dapat langsung dipidana, selama tidak ditemukan unsur niat jahat atau mens rea dalam proses pengambilan keputusan.
Ia menilai urusan teknis pelaksanaan proyek yang berada di bawah pejabat teknis kementerian tidak bisa serta-merta dibebankan sepenuhnya kepada menteri.
Soroti Prosedur Audit
Selain itu, Mahfud mempertanyakan mekanisme audit dalam kasus tersebut. Ia menyinggung pentingnya fungsi pengawasan internal pemerintah sebelum suatu perkara dibawa ke ranah pidana.
Menurutnya, prosedur audit dan pengawasan harus berjalan sesuai tahapan agar tidak memunculkan kesan penegakan hukum yang terburu-buru.
Pernyataan Mahfud itu kemudian memicu diskusi luas terkait batas antara kebijakan publik dan tindak pidana korupsi, terutama dalam proyek-proyek strategis pemerintah.
Khawatirkan Dampak terhadap Dunia Birokrasi
Mahfud juga mengingatkan bahwa proses hukum terhadap kebijakan pemerintah perlu dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan ketakutan di kalangan pejabat maupun birokrat.
Ia menilai apabila setiap kebijakan yang bersifat inovatif berujung pada persoalan hukum tanpa dasar yang jelas, maka hal tersebut dapat menghambat keberanian pejabat dalam mengambil keputusan.
Menurut Mahfud, kondisi seperti itu berisiko membuat birokrasi berjalan lambat karena para pejabat menjadi takut mengambil langkah strategis.
Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian publik, terutama di tengah polemik kasus pengadaan Chromebook yang masih terus bergulir di pengadilan. (*)
- Penulis: REZA.Y
