Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kendaraan Bisa Terkena Tilang Elektronik, Begini Cara Cek ETLE Lewat HP

Kendaraan Bisa Terkena Tilang Elektronik, Begini Cara Cek ETLE Lewat HP

  • account_circle REZA.Y
  • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
  • print Cetak

Zonakini.com – Pengecekan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini bisa dilakukan secara online menggunakan ponsel. Pengendara dapat memeriksa apakah kendaraannya tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.

Salah satu cara yang dapat dicoba adalah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Melalui layanan tersebut, pemilik kendaraan bisa memeriksa informasi pelanggaran apabila fitur pengecekan tersedia dan data kendaraan dapat diakses.

Sebelum memulai, pastikan aplikasi Digital Korlantas sudah terpasang di HP. Selanjutnya, ikuti tahapan berikut untuk memeriksa status tilang elektronik.

  1. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri.
  2. Cari dan pilih menu ETLE jika tersedia.
  3. Masuk ke fitur pengecekan tilang.
  4. Masukkan data kendaraan sesuai informasi yang diminta.
  5. Periksa hasil pencarian untuk mengetahui apakah terdapat catatan pelanggaran.

Apabila sistem menemukan pelanggaran, informasi yang ditampilkan dapat mencakup waktu kejadian, lokasi, jenis pelanggaran, serta foto kendaraan sebagai bukti. Detail yang tersedia bergantung pada layanan dan data yang tercatat dalam sistem.

Pemilik kendaraan perlu memeriksa seluruh informasi tersebut dengan teliti sebelum melanjutkan proses konfirmasi. Jika diminta, lengkapi identitas pengemudi dan dokumen pendukung sesuai petunjuk resmi.

Apabila pelanggaran telah terkonfirmasi, ikuti prosedur penyelesaian yang berlaku, termasuk pembayaran denda melalui kanal resmi apabila memang diwajibkan. Hindari melakukan pembayaran ke rekening pribadi atau melalui tautan yang tidak dapat diverifikasi.

Bagaimana Jika Tidak Merasa Melakukan Pelanggaran?

Tidak semua pemberitahuan tilang elektronik berarti pemilik kendaraan benar-benar melakukan pelanggaran. Ada kemungkinan data kendaraan, identitas, atau bukti yang ditampilkan perlu diperiksa kembali.

Jika menemukan ketidaksesuaian, pemilik kendaraan dapat mengajukan klarifikasi atau sanggahan melalui mekanisme resmi yang disediakan. Siapkan dokumen kendaraan dan bukti pendukung agar proses pemeriksaan dapat dilakukan dengan lebih mudah.

Pemberitahuan tilang sebaiknya tidak diabaikan. Ikuti petunjuk resmi untuk memastikan status perkara dan mengetahui apakah ada kewajiban yang harus diselesaikan. Konsekuensi administratif, termasuk kemungkinan pemblokiran data kendaraan, bergantung pada ketentuan dan status penanganan pelanggaran yang bersangkutan.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, berarti sistem tidak menemukan catatan yang sesuai dengan data yang dimasukkan. Meski demikian, hasil tersebut sebaiknya dipahami sesuai cakupan layanan dan waktu pembaruan datanya, bukan sebagai jaminan bahwa kendaraan tidak memiliki catatan pelanggaran di semua sistem.

10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Dapat Ditindak melalui ETLE

ETLE merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang memanfaatkan kamera untuk merekam dugaan pelanggaran. Jenis pelanggaran yang dapat ditindak bergantung pada perangkat yang digunakan, lokasi pemasangan kamera, serta ketentuan yang berlaku.

Sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dapat menjadi sasaran penindakan elektronik antara lain:

  1. Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan.
  2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara mobil.
  3. Menggunakan ponsel ketika mengemudi.
  4. Melampaui batas kecepatan yang ditetapkan.
  5. Menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan, termasuk pelat palsu.
  6. Berkendara melawan arah.
  7. Menerobos lampu lalu lintas.
  8. Mengendarai sepeda motor tanpa helm sesuai ketentuan.
  9. Membawa penumpang sepeda motor melebihi kapasitas yang diizinkan.
  10. Tidak menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari sesuai ketentuan.

Penindakan pelanggaran lalu lintas mengacu pada peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta aturan pelaksanaannya.

Dengan melakukan pengecekan secara berkala dan mematuhi peraturan lalu lintas, pengendara dapat mengetahui status kendaraannya sekaligus mengurangi risiko terkena sanksi akibat pelanggaran. (r/zk)

  • Penulis: REZA.Y

Rekomendasi

  • Audiensi KI Sumbar dan KWSB Dorong Percepatan Pembentukan KI Kota Padang

    Audiensi KI Sumbar dan KWSB Dorong Percepatan Pembentukan KI Kota Padang

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Editor
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Zonakini.com- Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Idham Fadhil, menghadiri audiensi bersama Kolaborasi Wartawan Sumatera Barat (KWSB) dalam rangka mendorong pembentukan Komisi Informasi (KI) Kota Padang. Audiensi tersebut dipimpin oleh Ketua Kolaborasi Wartawan Sumbar, Arif Budiman, yang menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah agar seluruh daerah di Sumatera Barat nantinya dapat memiliki Komisi Informasi masing-masing. […]

  • Api Lalap Gudang DLH di Padang, 3 Bangunan dan 23 Motor Terbakar

    Api Lalap Gudang DLH di Padang, 3 Bangunan dan 23 Motor Terbakar

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Editor
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Zonakini.com- Kebakaran melanda gudang dan area perkantoran milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di kawasan Aie Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Rabu (29/4/2026) pagi. Tiga bangunan dan puluhan sepeda motor dilaporkan hangus terbakar. Kepala Bidang Operasional Damkar Kota Padang, Rinaldi, mengatakan laporan kebakaran diterima sekitar pukul 09.54 WIB. “Unit langsung berangkat satu menit setelah laporan masuk […]

  • Google mulai membuka babak baru untuk sistem operasi laptop buatannya.

    Google Siapkan Pengganti ChromeOS, Chromebook Bisa Beralih ke Googlebook OS

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
    • account_circle REZA.Y
    • visibility 59
    • 0Komentar

    ZONAKINI.COM – Google mulai membuka babak baru untuk sistem operasi laptop buatannya. Perusahaan teknologi tersebut mengumumkan bahwa ChromeOS yang selama ini menjadi sistem operasi utama Chromebook pada akhirnya akan dihentikan, dengan dukungan yang dijadwalkan berlangsung hingga 2034. Meski demikian, pengguna Chromebook tidak serta-merta harus mengganti perangkat. Google menyebut sejumlah Chromebook, terutama perangkat yang masih memiliki masa […]

  • Pacu Jawi Tanah Datar, Tradisi Balap Sapi yang Terus Dilestarikan

    Pacu Jawi Tanah Datar, Tradisi Balap Sapi yang Terus Dilestarikan

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle REZA.Y
    • visibility 72
    • 0Komentar

    ZONAKINI – Sumatera Barat dikenal memiliki beragam tradisi unik yang masih terjaga hingga kini. Salah satu yang paling mencuri perhatian adalah Pacu Jawi, sebuah tradisi khas Minangkabau yang memadukan unsur budaya, olahraga, dan kebersamaan masyarakat. Tradisi ini digelar di area persawahan berlumpur setelah masa panen selesai. Suasana yang tercipta bukan hanya menjadi tontonan menarik, tetapi juga […]

  • Tim Klewang Polresta Padang Ringkus Pemuda Terduga Pelaku Curanmor

    Tim Klewang Polresta Padang Ringkus Pemuda Terduga Pelaku Curanmor disertai Kekerasan

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Abdi Kallon
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Zonakini.com – Seorang pemuda berinisial TS (28), warga Kota Padang, diamankan Unit Reaksi Cepat Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor disertai kekerasan di kawasan Pantai Purus, Kecamatan Padang Barat. Kasat Reskrim Polresta Padang, Muhammad Yasin, mengatakan penangkapan dilakukan tidak lama setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. […]

  • Ibu Rumah Tangga di Padang Ditangkap usai curi ponsel di gudang barang bekas

    Ibu Rumah Tangga di Padang Ditangkap Usai Curi Ponsel dan Uang di Gudang Barang Bekas

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle REZA.Y
    • visibility 130
    • 0Komentar

    PADANG – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengungkap kasus pencurian yang melibatkan seorang ibu rumah tangga. Aksi tersebut terjadi di sebuah gudang barang bekas di kawasan Padang Selatan dengan memanfaatkan kelengahan korban. Peristiwa ini terjadi pada Senin (9/4/2026) sekitar pukul 13.47 WIB. Korban baru menyadari kehilangan setelah barang berharga miliknya yang sebelumnya diletakkan […]

expand_less