Rp957 Miliar untuk Deposit Judi Online, 571 Ribu NIK Penerima Bansos Teridentifikasi
- account_circle REZA.Y
- calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
- print Cetak

Ilustrasi judi online (foto: dok. zonapublis.id)
Zonakini.com – Perjudian online masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap sekitar 200.000 anak tercatat terpapar judi online, termasuk sekitar 80.000 anak yang usianya belum mencapai 10 tahun.
Besarnya angka tersebut memperlihatkan bahwa ancaman judi online tidak hanya menyasar orang dewasa. Anak-anak juga masuk dalam kelompok yang terpapar aktivitas perjudian digital, sehingga perlindungan terhadap kelompok usia rentan menjadi salah satu perhatian pemerintah.
Dampak judi online juga ditemukan dalam data penerima bantuan sosial (bansos). Pada 2024, sebanyak 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos teridentifikasi berkaitan dengan aktivitas perjudian online.
Dalam temuan yang sama, nilai deposit yang tercatat mencapai sekitar Rp957 miliar melalui 7,5 juta transaksi. Angka tersebut menjadi perhatian karena uang yang digunakan untuk berjudi berpotensi mengurangi kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama bagi rumah tangga yang bergantung pada bantuan pemerintah.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, penanganan judi online berkaitan langsung dengan upaya melindungi masyarakat, bukan sekadar membersihkan konten bermasalah dari internet.
“Di balik jutaan konten yang kita tangani ada kehidupan masyarakat yang harus dijaga. Ada penghasilan keluarga, masa depan anak, dan kehidupan sosial yang dapat terdampak. Itu sebabnya perlawanan terhadap judi online harus terus kita lakukan bersama,” kata Meutya dalam keterangan tertulis Kementerian, Rabu (7/10).
Komdigi Tangani Lebih dari 2 Juta Konten Judi Online
Upaya pemberantasan terus dilakukan melalui penanganan konten yang beredar di berbagai layanan digital. Selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025, Komdigi mencatat telah menangani 2.087.109 konten yang berkaitan dengan perjudian.
Situs web dan alamat Internet Protocol (IP) menjadi sumber konten terbanyak yang ditindak, dengan jumlah mencapai 1.809.358 konten.
Penanganan juga menjangkau berbagai platform dan layanan digital lainnya. Komdigi mencatat 122.366 konten melalui layanan berbagi berkas, 92.322 konten di platform Meta, serta 43.475 konten melalui Google dan YouTube.
Selain itu, terdapat 16.526 konten di X, sebanyak 1.882 konten di Telegram, dan 1.166 konten pada TikTok yang turut ditangani.
Dalam periode yang lebih panjang, yakni 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, pemerintah telah menangani 5,15 juta konten negatif. Dari jumlah tersebut, sekitar 4,03 juta merupakan konten perjudian.
Data itu menunjukkan bahwa perjudian online menjadi salah satu fokus utama dalam upaya pemerintah mengendalikan penyebaran konten ilegal di ruang digital.
Pengawasan Platform Diperkuat
Selain memutus akses terhadap konten perjudian, Komdigi meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggara platform digital melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Pada periode Februari 2025 hingga 11 September 2026, mekanisme tersebut menangani 358 batch aduan yang mencakup 1.801 Uniform Resource Locator (URL), yakni alamat tautan internet.
Melalui SAMAN, pemerintah berupaya memastikan penyelenggara platform menindaklanjuti laporan serta menjalankan kewajiban moderasi terhadap konten yang melanggar ketentuan.
Pengawasan ini dinilai penting karena penyebaran judi online tidak selalu berhenti ketika satu situs atau akun diblokir. Pelaku dapat memanfaatkan layanan lain untuk kembali mempromosikan perjudian, mengarahkan pengguna, maupun memfasilitasi transaksi.
Karena itu, pemerintah berupaya memperluas pendekatan pemberantasan agar tidak hanya berorientasi pada jumlah konten yang diturunkan, tetapi juga pada kemampuan memutus jaringan yang mendukung operasional perjudian.
Meutya menegaskan, perubahan cara pelaku menjalankan aktivitasnya harus diimbangi dengan penguatan sistem pengawasan dan kerja sama antarpihak.
“Perlawanan ini belum selesai. Semakin cepat modus berubah, semakin kuat pula kolaborasi dan sistem pengawasan yang harus kita bangun,” tegas Meutya.
“Tujuannya satu, memastikan ruang digital Indonesia semakin aman dan masyarakat semakin terlindungi dari judi online,” lanjutnya.
Ia menambahkan, pemberantasan judi online membutuhkan koordinasi lintas sektor, termasuk dalam pengawasan akses ke platform serta transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Menurut Meutya, pemblokiran konten saja belum cukup untuk menghentikan keseluruhan ekosistem perjudian digital. Pemerintah juga perlu mempersempit jalur transaksi dan aliran dana yang memungkinkan aktivitas tersebut terus berjalan.
“Tidak cukup hanya memutus akses atau menurunkan kontennya. Kita harus mempersempit seluruh ruang geraknya, dari konten dan platform sampai transaksi dan aliran dana yang menghidupkan ekosistem perjudian,” tegas politisi Partai Golkar itu.
Dengan jumlah anak yang terpapar serta besarnya transaksi yang teridentifikasi, persoalan judi online membutuhkan penanganan berkelanjutan. Perlindungan anak, pengawasan platform, dan penelusuran aliran dana menjadi bagian penting dari upaya menekan dampaknya terhadap masyarakat. (zk/r)
- Penulis: REZA.Y
