Dugaan Penipuan Penjualan Minyakita di Padang Rugikan Puluhan Pedagang, Nilai Kerugian Diperkirakan Tembus Miliaran Rupiah
- account_circle REZA.Y
- calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
- print Cetak

ZONAKINI.COM – Kasus dugaan penipuan dalam transaksi penjualan minyak goreng kemasan merek Minyakita menjadi perhatian setelah puluhan pedagang mengaku mengalami kerugian. Seorang perempuan berinisial NY dilaporkan ke Polda Sumatera Barat karena diduga menerima pembayaran pembelian minyak goreng dalam jumlah besar, namun pesanan para pembeli tidak dipenuhi sebagaimana yang telah dijanjikan.
Dari informasi yang diperoleh, para korban berasal dari sejumlah daerah di Sumatera Barat dan sebagian besar merupakan pedagang yang membeli Minyakita untuk dipasarkan kembali. Nilai kerugian yang dilaporkan diperkirakan telah mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan keterangan sejumlah korban, awal mula transaksi bermula dari penawaran minyak goreng Minyakita yang diunggah melalui akun Facebook Marketplace bernama “Momy”. Dalam iklan tersebut ditawarkan stok minyak goreng dalam jumlah besar dengan harga yang dinilai cukup menarik.
Untuk meyakinkan calon pembeli, mereka diarahkan mendatangi sebuah toko bernama YABUBAY yang berada di kawasan Jalan Air Paku, tepat di depan Simpang Perumahan Mumtaz Garden, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Di lokasi tersebut, para pembeli bertemu dengan Novi Yuliani yang disebut menangani proses transaksi.
Setelah terjadi kesepakatan, pembeli diminta melunasi pembayaran terlebih dahulu. Mereka dijanjikan barang akan dikirim beberapa hari kemudian. Namun setelah pembayaran dilakukan, pengiriman barang tidak berjalan sesuai kesepakatan.
Salah seorang korban, Hasanel Putra Polisma, mengaku sempat memesan 500 dus Minyakita. Pada 4 Mei 2026, ia mentransfer Rp19 juta ke rekening atas nama Rizki Budiman sebagai pembayaran awal untuk 100 dus.
Sehari berselang, korban kembali menerima penawaran tambahan sebanyak 200 dus. Karena yakin barang tersedia, ia kembali mentransfer Rp38 juta ke rekening atas nama Novi Yuliani.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, pesanan tidak diterima secara utuh. Korban hanya memperoleh 40 dus pada pengiriman pertama dan 25 dus beberapa hari kemudian. Sementara sisa barang yang telah dibayar tidak pernah diterima.
Akibat kejadian tersebut, Hasanel mengaku mengalami kerugian sebesar Rp44,65 juta dan telah melaporkannya kepada Polda Sumatera Barat.
Kasus serupa juga dialami RAA, warga Payakumbuh. Berdasarkan laporannya, ia bersama suaminya mendatangi toko tersebut setelah menemukan iklan penjualan Minyakita di Facebook Marketplace.
Dalam pertemuan itu, Novi Yuliani disebut menyatakan sanggup menyediakan 500 dus minyak goreng dengan syarat pembayaran dilakukan di muka.
Korban kemudian mentransfer Rp50 juta ke rekening atas nama Novi Yuliani dan Rp45 juta ke rekening seseorang yang disebut sebagai karyawan toko, sehingga total dana yang dibayarkan mencapai Rp95 juta.
Meski telah melunasi pembayaran, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim sesuai kesepakatan. Korban mengaku telah berulang kali meminta kejelasan dengan mendatangi toko tersebut, namun tidak memperoleh penyelesaian.
Menurut pengakuan korban, terlapor beberapa kali menjanjikan pengiriman barang maupun pengembalian dana apabila stok tidak tersedia. Akan tetapi, hingga kini janji tersebut disebut belum pernah direalisasikan.
Permasalahan itu bahkan sempat difasilitasi melalui mediasi di Polsek Kuranji. Dalam mediasi tersebut dibuat surat pernyataan mengenai pengembalian dana pada waktu yang telah disepakati. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, uang korban disebut belum juga dikembalikan.
Merasa dirugikan, kedua korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang ke Polda Sumatera Barat.
Informasi yang dihimpun ZONAKINI.COM menyebutkan jumlah korban diduga jauh lebih banyak. Sejumlah pedagang lain dikabarkan mengalami pola transaksi yang sama, yakni membayar pesanan dalam jumlah besar, namun hanya menerima sebagian kecil barang, bahkan ada yang mengaku tidak menerima pengiriman sama sekali.
Jika seluruh laporan tersebut terakumulasi, total kerugian para korban diperkirakan telah mencapai miliaran rupiah.
Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat sejumlah korban yang belum membuat laporan resmi. Mereka dikabarkan tengah menyiapkan dokumen dan bukti transaksi untuk melapor ke Polda Sumatera Barat pada awal pekan mendatang.
(red)
- Penulis: REZA.Y
