TO Operasi Sikat Singgalang 2026 Ditangkap, Sopir di Padang Diduga Curi 75 Liter Pertalite dari Tangki Mobil
- account_circle Abdi Kalon
- calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
- print Cetak

ZONAKINI.COM – Tim I Opsnal Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam Target Operasi (TO) Operasi Sikat Singgalang 2026 karena diduga terlibat kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) dari tangki mobil milik warga.
Pelaku berinisial Deswandi (41), seorang sopir asal Kecamatan Pauh, Kota Padang, diamankan petugas pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 02.45 WIB. Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi, S.H., bersama Kasubnit IPDA Ryan Fermana, S.H., setelah serangkaian penyelidikan.
Kasus yang menjerat pelaku bermula dari laporan korban bernama Sudirman. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan Komplek Nuansa Indah, Kelurahan Kampung Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Korban awalnya mencium aroma bahan bakar yang menyengat di sekitar lokasi parkir mobil di rumahnya. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan genangan BBM di bawah kendaraan. Selain itu, tutup tangki mobil dalam kondisi terbuka dan baut penguncinya sudah kendur.
Akibat kejadian tersebut, sekitar 75 liter BBM jenis Pertalite diduga telah dikuras dari dalam tangki mobil. Korban mengalami kerugian sekitar Rp200 ribu dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Kampung Priuk, Jalan Dr. Moh. Hatta, Kecamatan Pauh. Tim Opsnal kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan pelaku sedang berada di pinggir jalan sebelum akhirnya diamankan tanpa perlawanan.
Saat menjalani pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian BBM dari tangki mobil bersama tiga rekannya yang diketahui berinisial SI’IL, HERMAN, dan HARIYOLANDA. Ketiganya kini masih dalam proses pengembangan oleh penyidik.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sekitar 75 liter BBM jenis Pertalite yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Saat ini, Deswandi telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa serta memburu rekan-rekannya yang disebut ikut beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
- Penulis: Abdi Kalon
- Editor: Reza.Y.I
