Curi Handphone di Area Parkir, Pria 39 Tahun Ditangkap Polresta Padang
- account_circle REZA.Y
- calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
- print Cetak

ZONAKINI.COM – Tim I Opsnal Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam daftar target Operasi Sikat Singgalang 2026 terkait kasus pencurian handphone di kawasan Padang Barat.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Bayu Susanto (39), warga Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Ia ditangkap pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Pasar Siteba, Kecamatan Nanggalo, setelah keberadaannya diketahui dari informasi masyarakat.
Penangkapan dilakukan oleh Tim I Opsnal Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana. Bayu merupakan target operasi dalam kasus pencurian yang dilaporkan ke Polresta Padang beberapa waktu lalu.
Kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga bernama Putri Suci Rahmadani yang kehilangan dua unit telepon genggam saat berbelanja di kawasan Jalan Pasar Baru, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat.
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 12 Juni 2026, korban sebelumnya memarkirkan sepeda motornya di area parkir dan tanpa sadar meninggalkan dua unit handphone di saku kendaraan tersebut. Setelah selesai berbelanja dan kembali ke lokasi parkir, korban mendapati kedua handphone miliknya telah hilang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai jutaan rupiah dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di kawasan Pasar Siteba. Tim opsnal kemudian bergerak menuju lokasi dan menemukan pelaku sedang berada di trotoar pasar.
Tanpa perlawanan berarti, Bayu langsung diamankan dan dibawa ke posko Satreskrim Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan. Dalam proses interogasi, pelaku mengakui telah mengambil handphone milik korban yang ditinggalkan di saku sepeda motor.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A16 5G warna abu-abu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini tersangka telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi berkas penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. (*)
- Penulis: REZA.Y
