Masih Jalani Pembebasan Bersyarat, Pria di Padang Ditangkap dengan Dugaan Sabu
- account_circle REZA.Y
- calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
- print Cetak

PADANG – Jajaran Polsek Nanggalo kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Bandar 2026. Seorang pria berinisial AE alias Anton Popay (38) diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 11.45 WIB di kawasan Simpang Lamun Ombak, Jalan Jhoni Anwar, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Kapolsek Nanggalo IPTU Muhammad Fariz menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan tim operasional di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Nanggalo IPDA Hendra Annedi Anwar. Tim melakukan pemantauan terhadap sejumlah lokasi dan orang yang dicurigai terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan dan diduga menguasai serta membawa narkotika tanpa izin. Untuk memastikan dugaan tersebut, petugas kemudian melakukan pengintaian dan mengikuti pergerakan yang bersangkutan.
Setelah dilakukan pembuntutan hingga kawasan lampu merah Simpang Lamun Ombak, petugas akhirnya menghentikan dan mengamankan pria tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kanan pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening,” ujar Fariz.
Pelaku yang diketahui bernama Anton Efendi alias Anton Popay merupakan warga Kampung Koto, Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Berdasarkan hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui barang tersebut berada dalam penguasaannya.
Fakta lain yang terungkap, AE diketahui masih menjalani masa pembebasan bersyarat dengan sisa masa hukuman sekitar dua tahun dua bulan. Kondisi tersebut membuat kasus yang menjeratnya menjadi perhatian tersendiri bagi aparat penegak hukum.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Nanggalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi guna mendukung proses penyidikan.
Kasus ini diproses berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Nanggalo menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya melalui kegiatan preventif maupun penegakan hukum yang tegas. (*)
- Penulis: REZA.Y
