Tim Klewang Ringkus Pria yang Gasak Hasil Laut di Rumah Makan
- account_circle Abdi Kallon
- calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
- print Cetak

Zonakini.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan aksi pencurian di sebuah rumah makan di kawasan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.
Aksi pencurian tersebut terjadi di Rumah Makan Pondok Ikan Bakar Khatib Cabang Tepi Laut pada Kamis (21/05/2026) dini hari dan sempat terekam kamera pengawas CCTV.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., menjelaskan bahwa pelaku berinisial TS terlihat masuk secara diam-diam ke area rumah makan saat situasi sedang sepi.
Dari rekaman CCTV, pelaku kemudian membuka box pendingin dan mengambil sejumlah bahan makanan laut berupa ikan dan udang yang tersimpan di dalamnya.
“Mendapat laporan dari pemilik rumah makan terkait pencurian hasil laut berupa udang dan ikan dengan kerugian sekitar Rp2 juta, kami langsung menurunkan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kompol Muhammad Yasin, Jumat (22/05/2026).
Ia mengatakan, tidak membutuhkan waktu lama bagi petugas untuk mengungkap kasus tersebut. Sehari setelah kejadian, Tim Klewang berhasil melacak dan menangkap pelaku yang diketahui merupakan warga Kota Padang.
Menurut polisi, pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku juga diduga sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di lokasi berbeda.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)
- Penulis: Abdi Kallon
