Kenakan Seragam Purnawirawan, Oegroseno Hadiri Klarifikasi di Bareskrim
- account_circle REZA.Y
- calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
- print Cetak

ZONAKINI.COM – Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno memenuhi undangan klarifikasi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/7).
Klarifikasi tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam proses pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan).
Saat tiba di Bareskrim, Oegroseno mengenakan seragam purnawirawan Polri berwarna cokelat muda yang dipadukan dengan celana taktikal dan sepatu hitam.
Ia juga memakai topi khas purnawirawan dengan pin bintang tiga yang menunjukkan pangkat terakhirnya sebagai Komisaris Jenderal Polisi.
Oegroseno menjelaskan bahwa pakaian tersebut sengaja dikenakannya karena peristiwa yang sedang diselidiki terjadi pada 2011, ketika dirinya masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdik).
“Ini memang seragam purnawirawan. Peristiwa yang dimaksud terjadi pada 2011 saat saya masih Kalemdik, jadi saya mengenakan pakaian ini karena sekarang status saya sudah purnawirawan,” ujarnya.
Ia mengaku belum mengetahui secara rinci materi yang akan ditanyakan penyidik. Namun, sebagai warga negara, ia memilih memenuhi undangan klarifikasi yang diterimanya.
Menurut Oegroseno, dari surat undangan yang diterimanya disebutkan klarifikasi berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam proses hibah lahan Sepolwan serta pengadaan lahan pengganti untuk Sespim pada 2011.
Ia juga menyinggung bahwa jika perkara tersebut berkaitan dengan tahun 2011, semestinya terdapat hasil pemeriksaan dari Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum). Meski demikian, ia menyebut dasar penyelidikan yang tercantum dalam surat undangan berupa laporan informasi.
Sebelumnya, Oegroseno dijadwalkan memberikan klarifikasi pada Kamis (23/7). Namun, agenda tersebut ditunda atas permintaannya karena memiliki kegiatan lain yang telah dijadwalkan.
Sementara itu, Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Oegroseno merupakan bagian dari proses penyelidikan dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk kriminalisasi.
Totok menjelaskan penyelidikan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan lahan Sepolwan.
Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan informasi untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Ia menambahkan, mekanisme permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait telah diatur dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf c dan huruf j KUHAP sebagai bagian dari tahapan penyelidikan guna memperoleh keterangan yang diperlukan. (red)
- Penulis: REZA.Y
